Waktu Puasa
Diantara Dua Tempat[1].
Fatwa Syekh
‘Athiyyah Shaqar.
Pertanyaan:
Seseorang memulai
puasanya di Mesir sesuai penetapan awal Ramadhan di Mesir. Kemudian ia pergi ke
negeri lain yang hari rayanya berbeda dengan Mesir. Apa yang ia lakukan di
akhir Ramadhan, apakah mengikuti hari raya di Mesir atau mengikuti negeri
tempat ia berada, meskipun jika itu ia lakukan akan menyebabkan puasanya
berjumlah 28 hari atau 31 hari?
Jawaban:
Seseorang memulai
puasa Ramadhan di suatu negeri berdasarkan Ru’yah, misalnya hari Jum’at.
Kemudian ia pergi ke negeri lain yang puasa di negeri itu dimulai hari Kamis.
Ia menetap disana hingga akhir bulan Ramadhan. Mungkin saja ia akan
menyempurnakan puasa Ramadhan di negeri kedua selama 30 hari, dengan demikian
maka hari Idul Fitri pada hari Sabtu, dalam kasus ini tidak ada masalah.
Mungkin juga negeri kedua menetapkan puasa 29 hari, jika hari raya pada hari
Jum’at. Dengan demikian maka orang yang memulai puasa Ramadhan pada hari Jum’at
di negeri pertama berarti ia berpuasa selama 28 hari. Apa yang mesti ia
lakukan? Negeri kedua tempat ia menetap melaksanakan hari raya pada hari
Jum’at, sedangkan berpuasa di hari raya itu hukumnya haram. Sedangkan bulan
sebagaimana yang dinyatakan Rasulullah Saw hanya 29 atau 30 hari. Tidak pernah
sama sekali 28 hari. Jika demikian, kami katakan kepada orang yang mengalami
hal seperti ini, “Anda memilih, anda ikut berhari raya dengan penduduk negeri
kedua. Akan tetapi Anda mesti meng-qadha’ satu hari puasa di hari lain
untuk menyempurnakan 29 hari. Anda juga memiliki pilihan untuk berpuasa pada
hari raya itu untuk menyempurnakan jumlah satu bulan yaitu 29 hari”. Ini
pendapat saya, masalah ini adalah masalah ijtihad. Akan tetapi saya lebih
memilih pendapat ikut berhari raya di negeri kedua dan melaksanakan qadha’
satu hari puasa di hari lain. Ini adalah salah satu dampak negatif dari
banyaknya pemimpin di negeri-negeri Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar