Bacaan
Ayat Dalam Shalat[1].
Fatwa
Syekh ‘Athiyyah Shaqar.
Pertanyaan:
Apakah
Rasulullah Saw memilih surat atau ayat tertentu pada shalat lima waktu atau
shalat sunnat?
Jawaban:
Dalam kitab al-Adzkar
karya Imam an-Nawawi disebutkan bahwa sunnat dibaca –setelah al-Fatihah- pada shalat
Shubuh dan Zhuhur adalah Thiwal al-Mufashshal artinya surat-surat
terakhir dalam mush-haf. Diawali dari surat Qaf atau al-Hujurat,
berdasarkan khilaf yang ada, mencapai dua belas pendapat tentang
penetapan surat-surat al-Mufashshal. Surat-surat al-Mufashshal
ini terdiri dari beberapa bagian, ada yang panjang hingga surat ‘Amma
(an-Naba’), ada yang pertengahan hingga surat adh-Dhuha dan ada pula yang
pendek hingga surat an-Nas.
Pada shalat ‘Ashar dan ‘Isya’
dibaca Ausath al-Mufashshal (bagian pertengahan). Pada shalat Maghrib
dibaca Qishar al-Mufashshal (bagian pendek).
Sunnah dibaca pada shalat Shubuh
rakaat pertama pada hari Jum’ar surat Alif Lam Mim as-Sajadah, pada rakaat
kedua surat al-Insan. Pada rakaat pertama shalat Jum’at sunnah dibaca surat al-Jumu’ah
dan rakaat kedua surat al-Munafiqun. Atau pada rakaat pertama surat al-A’la dan
rakaat kedua surat al-Ghasyiyah.
Sunnah dibaca pada shalat Shubuh
rakaat pertama surat al-Baqarah ayat 136 dan rakaat kedua surat Al ‘Imran ayat
64. Ada pada rakaat pertama surat al-Kafirun dan rakaat kedua surat al-Ikhlas,
keduanya shahih. Dalam Shahih Muslim disebutkan bahwa Rasulullah Saw
melakukan itu.
Dalam
shalat sunnat Maghrib, dua rakaat setelah Thawaf dan shalat Istikharah
Rasulullah Saw membaca surat al-Kafirun pada rakaat pertama dan al-Ikhlas pada
rakaat kedua.
Pada
shalat Witir, Rasulullah Saw membaca surat al-A’la pada rakaat pertama, surat
al-Kafirun pada rakaat kedua, surat al-Ikhlas, al-Falaq dan an-Nas pada rakaat
ketiga. Imam Nawawi berkata, “Semua yang kami sebutkan ini berdasarkan
hadits-hadits yang shahih dan selainnya adalah hadits-hadits masyhur”.
Perlu
diketahui bahwa pahala sunnat membaca ayat al-Qur’an diperoleh dengan membaca
ayat-ayat yang difahami atau sebagian ayat dari suatu surat, atau membaca satu
surat atau membaca sebagian surat. Surat yang pendek lebih afdhal daripada
beberapa ayat yang dibaca dari surat yang panjang.
Sunnah
membaca surat menurut urutan mush-haf, jika tidak sesuai menurut urutan mush-haf
maka hukumnya boleh, akan tetapi makruh. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani
berkata, “Saya tidak menemukan dalil yang menyatakan demikian”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar