Televisi
dan Puasa[1].
Fatwa
Syekh DR. Yusuf al-Qaradhawi.
Pertanyaan:
Apa
pendapat agama Islam tentang menonton TV bagi orang yang sedang melaksanakan
puasa di bulan Ramadhan?
Jawaban:
Televisi
adalah salah satu sarana, di dalamnya ada kebaikan dan hal yang tidak baik.
Semua sarana mengandung hukum tujuan. Televisi sama seperti radio dan sarana
informasi lainnya, di dalamnya ada yang baik dan ada yang tidak baik. Seorang
muslim mesti mengambil manfaat dari yang baik dan menjauhkan diri dari yang
tidak baik, apakah ia dalam keadaan berpuasa atau pun tidak sedang berpuasa.
Akan tetapi dalam keadaan berpuasa ia mesti lebih hati-hati, agar puasanya
tidak rusak, agar pahalanya tidak hilang sia-sia dan tidak mendapatkan balasan
dari Allah Swt.
Menonton TV, saya tidak katakan
halal secara mutlak dan tidak pula haram secara mutlak. Akan tetapi mengikut
apa yang ditonton, jika baik, maka boleh dilihat dan didengar, seperti
acara-acara agama Islam, berita, acara-acara yang membawa kepada kebaikan. Jika
tidak baik, seperti acara tarian yang tidak menutup aurat dan hal-hal seperti
itu, maka haram untuk dilihat di setiap waktu, terlebih lagi di bulan Ramadhan.
Sebagian acara makruh ditonton,
meskipun tidak sampai ke tingkat haram. Semua sarana yang menghalangi diri dari
mengingat Allah Swt, maka haram hukumnya. Jika menonton TV, atau mendengar
radio dan lain sebagainya dapat melalaikan dari suatu kewajiban yang diwajibkan
Allah Swt, seperti shalat, maka dalam kondisi seperti ini hukumnya haram. Semua
perbuatan yang melalaikan shalat maka hukumnya haram. Ketika Allah Swt
menyebutkan sebab diharamkannya khamar dan judi, Allah Swt sebutkan sebabnya:
$yJ¯RÎ)
ßÌã
ß`»sÜø¤±9$#
br&
yìÏ%qã
ãNä3uZ÷t/
nourºyyèø9$#
uä!$Òøót7ø9$#ur
Îû
Ì÷Ksø:$#
ÎÅ£÷yJø9$#ur
öNä.£ÝÁtur
`tã
Ìø.Ï
«!$#
Ç`tãur
Ío4qn=¢Á9$#
(
ö@ygsù
LäêRr&
tbqåktJZB
ÇÒÊÈ
Itu arabnya ga jelas
BalasHapus