Hari Raya dan Ziarah Kubur[1].
Fatwa Syekh ‘Athiyyah Shaqar.
Pertanyaan:
Banyak kaum muslimin yang antusias
melakukan ziarah kubur setelah shalat ‘Ied, sejauh mana kebenaran perbuatan ini
menurut syariat Islam?
Jawaban:
Ziarah kubur menurut hukum asalnya adalah
sunnah karena mengingatkan manusia kepada akhirat. Disebutkan dalam hadits
Rasulullah Saw sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu
Hurairah, ia berkata, “Rasulullah Saw ziarah ke makam ibunya, beliau menangis,
membuat orang-orang di sekelilingnya ikut menangis. Rasulullah Saw berkata:
اسْتَأْذَنْتُ رَبِّى فِى
أَنْ أَسْتَغْفِرَ لَهَا فَلَمْ يُؤْذَنْ لِى وَاسْتَأْذَنْتُهُ فِى أَنْ أَزُورَ
قَبْرَهَا فَأُذِنَ لِى فَزُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ
“Aku memohon izin kepada Tuhanku agar
aku memohonkan ampun untuknya, Ia tidak memberikan izin untukku. Aku memohon
izin agar aku ziarah ke makamnya, Ia memberi izin kepadaku. Maka ziarahlah kamu
ke kubur, karena ziarah kubur itu mengingatkan kepada kematian”. Ibnu Majah
meriwayatkan dengan sanad shahih:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ
زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُزَهِّدُ فِى الدُّنْيَا
وَتُذَكِّرُ الآخِرَةَ
“Dulu aku melarang kamu ziarah kubur.
Ziarahlah kamu ke kubur, karena sesungguhnya ziarah kubur itu membuat zuhud di
dunia dan mengingatkan kepada akhirat”.
Tidak
ada waktu tertentu untuk melakukan ziarah kubur, meskipun sebagian ulama
menyatakan pahalanya lebih besar jika dilakukan pada hari-hari tertentu seperti
hari Kamis dan Jum’at karena kuatnya hubungan ruh dengan orang-orang yang
meninggal dunia, meskipun dalilnya tidak kuat. Dari ini dapat kita ketahui
bahwa ziarah kubur setelah shalat ‘Ied, jika tujuannya untuk mengambil
pelajaran dan mengenang orang-orang yang telah meninggal dunia, ketika masih
hidup dulu mereka sama-sama merayakan hari raya, memohonkan rahmat untuk mereka
dengan berdoa, maka boleh bagi laki-laki. Adapun bagi perempuan, hukum ziarah
kubur bagi perempuan dijelaskan dalam fatwa setelah fatwa ini.
Jika
ziarah kubur setelah shalat ‘Ied tersebut bertujuan untuk memperbaharui
kesedihan, untuk takziah ke kubur, atau membuat kemah, atau menyiapkan tempat
untuk kesedihan, maka hukumnya makruh. Karena takziah setelah tiga hari mayat
dikebumikan dilarang secara haram atau makruh. Karena hari raya adalah hari
senang dan bahagia, maka tidak selayaknya membangkitkan kesedihan di hari raya.
Assalamualaikum ustad, saya fadli dari lamongan,. Saya hendak bertanya, jikalau orang ke makam untuk mendoakan dengan membaca tahlil dan surat yasin apa hukumnya ustad, sekian terimakasih assalamualaikum wr. Wb
BalasHapusBaca buku 37 masalah populer jarangan beliau insya Allah ada jawabannya di sana
BalasHapusApa hukumnya takziyah pada orang non muslim ?
BalasHapus