Kumur-Kumur
dan Istinsyaq Bagi Orang Yang Berpuasa[1].
Fatwa
Syekh DR. Yusuf al-Qaradhawi.
Pertanyaan:
Ada yang
mengatakan bahwa kumur-kumur atau Istinsyaq dalam Wudhu’ berpengaruh
terhadap sahnya puasa, sejauh mana kebenaran pendapat ini?
Jawaban:
Kumur-kumur
dan Istinsyaq dalam wudhu’ adalah sunnat menurut Mazhab Abu Hanifah,
Malik dan Syafi’i. Wajib menurut Mazhab Imam Ahmad yang menganggapnya sebagai
bagian dari membasuh wajah yang merupakan perintah. Apakah sunnat atau wajib,
tidak selayaknya ditinggalkan ketika berwudhu’, apakah ketika berpuasa atau pun
ketika tidak berpuasa.
Bagi muslim ketika sedang
berpuasa agar tidak terlalu berlebihan dalam berkumur-kumur dan Istinsyaq,
tidak seperti saat tidak berpuasa. Dalam hadits disebutkan:
إِذَا اسْتَنْشَقْتَ فَبَالِغْ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِماً
“Apabila
engkau istinsyaq maka lebihkanlah, kecuali jika engkau berpuasa”. (HR.
Asy-Syafi’i, Ahmad, imam yang empat dan al-Baihaqi). Jika seorang yang berpuasa
berkumur-kumur atau melakukan istinsyaq ketika berwudhu’, lalu air
termasuk ke kerongkongannya tanpa sengaja dan tidak karena sikap berlebihan,
maka puasanya tetap sah, sama seperti masuknya debu jalanan atau butiran tepung
atau lalat terbang dan masuk ke kerongkongannya, karena semua itu kekeliruan
yang tidak dianggap. Meskipun sebagian imam berbeda pendapat dengan ini.
Kumur-kumur yang bukan karena
berwudhu’ juga tidak mempengaruhi sahnya puasa, selama air tidak sampai ke
dalam perut. Wallahu a’lam.
[1] Yusuf al-Qaradhawi, Fatawa Mu’ashirah, juz.
I (Cet. VIII; Kuwait: Dar al-Qalam, 1420H/2000M), hal. 311.
Assalamualaikum, tanya pak Ustadz :
BalasHapusPencernaan sy spt sapi, bisa memamah biak, ketika sholat, makanan yg saya sdh dicerna dlm perut bisa keluar, krn tdk bs ditahan/reflek keluar begitu saja (ada dlm mulut, kdg byk, kdg sedikit) apakah sy hrs membatalkan sholat dg membuang makanan yg ada dimulut? atau sy telan lagi? Mohon pencerahannya pak Ustadz, Terima kasih. Wassalamu'alaikum.
izin share tadz
BalasHapusUstadz boleh share bab wudhu🙏
BalasHapusbagaiman hukumnya cara wudhu yang memisahkan kumur2 dan instinja
BalasHapus