Suntik, Obat Tetes Telinga dan Memakai
Celak[1].
Fatwa Syekh DR. Yusuf al-Qaradhawi.
Pertanyaan:
Apakah orang yang sedang berpuasa boleh
disuntik? Apakah boleh memasukkan obat ke dalam telinga ketika sedang berpuasa?
Apakah perempuan boleh memakai celak pada waktu pagi ketika sedang berpuasa?
Jawaban:
Kami katakana kepad semua yang menggunakan
jarum suntik pada bulan Ramadhan bahwa jarum suntik terdiri dari beberapa
jenis, ada yang digunakan sebagai obat dan penyembuhan, apakah pada urat, atau
pada otot, atau di bawah kulit. Tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini,
karena tidak sampai ke perut dan tidak memberikan makanan. Oleh sebab itu tidak
membatalkan puasa dan tidak perlu dibahas.
Akan
tetapi ada satu jenis jarum yang memasukkan nutrisi ke dalam tubuh, seperti
jarum Glucose yang menyampaikan nutrisi ke dalam darah secara langsung. Ulama
moderen berbeda pendapat tentang masalah ini, karena kalangan Salaf tidak
mengenal jenis pengobatan seperti ini. Tidak terdapat tuntunan dari Rasulullah
Saw, para shahabat, tabi’in dan generasi pertama tentang masalah ini. Ini
perkara yang baru. Oleh sebab itu para ulama modern berbeda pendapat. Ada ulama
yang berpendapat bahwa ini membatalkan puasa karena menghantarkan nutrisi ke
tingkat tertinggi, karena langsung sampai ke darah. Sebagian ulama menyatakan
tidak membatalkan puasa, meskipun sampai ke darah, karena yang membatalkan
puasa adalah jika sampai ke perut yang membuat manusia merasa kenyang setelah
mengalaminya, atau merasa segar (hilang haus). Yang diwajibkan dalam puasa
adalah menahan nafsu perut dan kemaluan, artinya manusia merasakan lapar dan
haus. Berdasarkan ini mereka berpendapat bahwa jarum ini tidak membatalkan
puasa.
Meskipun
saya memilih pendapat kedua (tidak membatalkan puasa), akan tetapi menurut saya
lebih bersikap hati-hati jika seorang muslim tidak menggunakan jarum ini pada
siang Ramadhan, jika ada kelapangan waktu untuk menggunakannya setelah
tenggelam matahari. Jika seseorang sakit, maka Allah Swt memperbolehkannya
untuk berbuka. Meskipun jarum ini tidak benar-benar memberikan makanan dan
minuman dan orang yang menggunakannya tidak merasa hilang lapar dan haus
setelah menggunakannya seperti makan dan minum langsung, akan tetapi paling
tidak merasa segar, hilang lesu yang dirasakan orang-orang yang berpuasa pada
umumnya. Allah Swt ingin agar manusia merasakan lapar dan haus, agar mengetahui
kadar nikmat Allah Swt kepadanya, merasakan sakitnya orang-orang yang sakit,
laparnya orang-orang yang kelaparan dan penderitaan orang lain yang mengalami
penderitaan. Kami khawatir jika kami membuka pintu ini, maka orang-orang kaya
yang mampu akan menggunakan jarum ini pada siang hari Ramadhan agar mereka
mendapatkan kekuatan dan merasa segar, agar tidak merasakan sakitnya lapar dan
penderitaan puasa di siang hari bulan Ramadhan. Jika ingin menggunakannya, maka
sebaiknya ditunda setelah berbuka puasa. Ini jawaban pertanyaan pertama.
Adapun
pertanyaan kedua dan ketiga, yaitu berkaitan dengan meletakkan obat ke telinga,
juga memakai celak pada kedua mata pada siang hari bulan Ramadhan dan obat pada
anus, semua ini adalah sesuatu yang mungkin sebagiannya masuk ke dalam tubuh,
akan tetapi tidak sampai ke dalam perut dari rongga yang normal (rongga
masuknya makanan ke dalam perut), oleh sebab itu tidak disebut memberikan
makanan dan orang yang mengalaminya tidak merasa segar setelah merasakannya.
Para ulama zaman dahulu dan ulama modern berbeda pendapat dalam masalah ini,
antara yang sangat ketat dan yang longgar. Ada ulama yang menyatakan bahwa
semua ini membatalkan puasa. Sebagian ulama berpendapat bahwa rongga-rongga ini
bukanlah rongga yang normal tempat masuknya makanan ke dalam perut, oleh sebab
itu tidak membatalkan puasa. Saya berpendapat bahwa penggunaan celak, tetes
mata, obat tetes telinga, obat pada anus bagi penderita wasir dan sejenisnya.
Menurut saya semua ini tidak membatalkan puasa. Pendapat yang saya fatwakan ini
adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah dalam Majmu’
Fatawa Ibn Taimiah. Beliau menyebutkan perbedaan pendapat di kalangan ulama
dalam masalah ini, kemudian beliau berkata, “Menurut pendapat yang kuat, semua
itu tidak membatalkan puasa. Karena ibadah puasa dari ajaran Islam yang perlu
diketahui seluruh umat manusia. Jika perkara-perkara ini diharamkan Allah dan
Rasul-Nya dalam ibadah puasa dan merusak ibadah puasa, pastilah Rasulullah Saw
wajib menjelaskannya. Andai Rasulullah Saw menyebutkannya, pastilah diketahui
para shahabat dan mereka sampaikan kepada umat sebagaimana mereka telah
menyampaikan semua syariat Allah Swt. Karena tidak seorang pun ulama
meriwayatkan dari mereka tentang masalah ini, tidak ada hadits shahih maupun dha’if,
musnad maupun mursal, maka dapat diketahui bahwa Rasulullah Saw tidak
menyebutkan masalah ini walaupun sedikit. Hadits yang diriwayatkan tentang
celak adalah hadits dha’if. Yahya bin Ma’in berkata, “Hadits Munkar”.
Inilah fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, fatwa ini menjelaskan dua dasar:
Pertama, bahwa hukum-hukum yang bersifat
umum yang perlu diketahui oleh semua orang, maka Rasulullah Saw wajib
menjelaskannya kepada umat. Karena Rasulullah Saw itu pemberi penjelasan kepada
umat manusia tentang apa yang diturunkan kepada mereka. Allah Swt berfirman:
3
!$uZø9tRr&ur
y7øs9Î)
tò2Ïe%!$#
tûÎiüt7çFÏ9
Ĩ$¨Z=Ï9
$tB
tAÌhçR
öNÍkös9Î)
ö
“Dan Kami turunkan
kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah
diturunkan kepada mereka”. (Qs. An-Nahl [16]: 44). Umat juga wajib
melaksanakan penjelasan tersebut setelah Rasulullah Saw. Ini adalah dasar.
Dasar kedua, bahwa memakai celak, obat
tetes telinga dan sejenisnya terus digunakan oleh manusia sejak lama, termasuk
kategori perkara yang bersifat umum, sama seperti mandi, memakai minyak rambut,
memakai asap (harum), parfum dan sejenisnya. Andai ini membatalkan puasa,
pastilah Rasulullah Saw menjelaskannya sebagaimana Rasulullah Saw menjelaskan
hal-hal yang membatalkan puasa. Ketika Rasulullah Saw tidak menjelaskannya,
maka dapat difahami bahwa ini termasuk jenis parfum, asap (harum), minyak
rambut dan sejenisnya. Ibnu Taimiah berkata, “Terkadang asap naik ke hidung dan
masuk ke otak, merasuk ke tubuh. Minyak rambut juga diserap oleh tubuh, masuk ke dalam tubuh dan
tubuh menjadi segar. Parfum juga membuat tubuh menjadi segar. Rasulullah Saw
tidak melarang semua itu, maka ini menunjukkan bahwa boleh memakai parfum,
menggunakan asap (harum) dan minyak rambut, maka demikian juga halnya dengan
celak”. Kesimpulan dari pendapat Ibnu Taimiah dalam fatwa ini bahwa celak tidak
memberikan nutrisi dan tidak ada orang yang memasukkan celak ke dalam perutnya,
tidak lewat hidung dan tidak pula lewat mulut. Demikian juga dengan obat pada
anus, tidak memberikan nutrisi, akan tetapi mengambil tempat di dalam tubuh.
Sama seperti seseorang yang mencium bau sesuatu atau merasa cemas, maka
menyebabkannya mual. Padahal itu tidak sampai ke dalam perut. Ini pendapat yang
baik dan pemahaman yang mendalam terhadap Fiqh Islam. Pendapat inilah yang kami
pilih dan kami fatwakan. Wa billahi at-Taufiq.
[1] Yusuf al-Qaradhawi, Fatawa Mu’ashirah, juz.
I (Cet. VIII; Kuwait: Dar al-Qalam, 1420H/2000M), hal. 325 - 328.
Assalamualaikum Wr Wb, tabe ustad, Bgmn hukumnya seorang perempuan yang sdh bersuami ingin melakukan suntik KB sebelum bulan ramadhan dengan alasan tdk ingin batal puasa dilarrnakan haid,?
BalasHapus