Menyegerakan
Pembayaran Zakat[1].
Fatwa
Syekh ‘Athiyyah Shaqar.
Pertanyaan:
Apakah boleh
mengeluarkan zakat sebelum waktunya?
Jawaban:
Menurut Imam
Syafi’i, Abu Hanifah dan
Ahmad, boleh mengeluarkan zakat sebelum waktu wajib dikeluarkan, yaitu sebelum Haul pada zakat uang,
perdagangan dan hewan. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Ali ra,
sesungguhnya Rasulullah Saw mendahulukan zakat al-‘Abbas sebelum waktunya.
Meskipun sanad hadits ini dipermasalahkan. Al-Hasan ditanya tentang
seseorang yang membayarkan zakatnya untuk tiga tahun, apakah itu sah? Al-Hasan
menjawab, “Sah”. Diriwayatkan dari az-Zuhri bahwa menurutnya seseorang boleh
menyegerakan pembayaran zakatnya sebelum Haul. Imam Malik berkata, “Tidak sah dikeluarkan sebelum Haul (berdasarkan hadits-hadits
yang mengaitkan wajibnya zakat dengan Haul, seperti hadits yang diriwayatkan Abu Daud, hadits ini
dipermasalahkan ulama). Rabi’ah, Sufyan ats-Tsauri dan Daud berpendapat seperti
ini.
Ibnu
Rusyd berkata, “Sebab khilaf adalah, apakah zakat itu ibadah atau hak
orang-orang miskin? Mereka yang menganggap zakat itu seperti ibadah, mereka
menyamakannya dengan shalat, tidak boleh dibayarkan sebelum waktunya. Mereka
yang menyamakannya dengan shalat wajib yang memiliki waktu tertentu, mereka
membolehkannya dilakukan sebelum waktunya dilihat dari sisi sifat sukarela
melaksanakannya”.
Zakat
pada umumnya, demikian juga dengan zakat Fitrah, menurut jumhur ulama
pembayarannya boleh didahulukan satu atau dua hari sebelum hari ‘Idul Fithri,
sebagaimana yang dilakukan Abdullah bin Umar. Adapun dibayarkan sebelum itu,
maka ada perbedaan pendapat di kalangan ulama:
Menurut Abu
Hanifah: boleh dibayarkan sebelum bulan Ramadhan.
Menurut Imam
Syafi’i: boleh dibayarkan dari sejak awal bulan Ramadhan.
Menurut Imam
Malik dan Ahmad: tidak boleh dibayarkan kecuali satu atau dua hari sebelum
‘Idul Fithri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar