Dzikir Diantara Shalat Tarawih.
Fatwa Syekh ‘Athiyyah Shaqar.
Pertanyaan:
Mereka yang melaksanakan shalat Tarawih berjamaah
membaca beberapa zikir yang dibaca di sela-sela dua atau empat rakaat Tarawih.
Sebagian orang menganggap ini perbuatan bid’ah, tidak disyariatkan. Apa
pendapat Islam dalam masalah ini?
Jawaban:
Tidak ada nash yang melarang zikir atau doa
atau membaca al-Qur’an di sela-sela antara dua atau empat rakaat Tarawih, masuk
dalam perintah berzikir yang bersifat umum di semua kondisi. Bahwa kalangan
Salaf tidak melakukannya, tidak berarti larangan, disamping itu riwayat yang
mengatakan bahwa mereka melarang adalah riwayat yang tidak terpercaya. Pemisah
antara dua atau empat rakaat tersebut sama seperti apa yang dilakukan penduduk
Mekah, mereka melaksanakan Thawaf tujuh putaran diantara dua istirahat (shalat
Tarawih), itulah yang membuat orang-orang Madinah menambah jumlah rakaat
Tarawih mereka lebih dari dua puluh rakaat untuk mengganti Thawaf tersebut. Itu
hanyalah cara pengaturan untuk mengetahui jumlah berapa rakaat yang telah
mereka laksanakan, disamping untuk memberikan semangat kepada orang-orang yang
melaksanakan shalat Tarawih, tidak ada larangan sama sekali, dan tidak pula
termasuk dalam istilah bid’ah. Nash-nash secara umum tidak mendukung
pendapat yang melarang dan tidak pula menentang. Andai pun disebut bid’ah,
maka tergolong apa yang dikatakan Umar ra, “Sebaik-baik bid’ah adalah
perbuatan ini”, ketika beliau menyaksikan kaum muslimin berkumpul untuk
melaksanakan shalat Tarawih di belakang Ubai bin Ka’ab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar