Hilal Ramadhan[1].
Fatwa Syekh ‘Athiyyah Shaqar.
Pertanyaan:
Dalam hadits dinyatakan, “Berpuasalah
kamu ketika melihat bulan dan berhari rayalah kamu ketika melihat bulan”.
Apakah kata ‘melihat’ disini boleh diinterpretasikan sebagai melihat secara
ilmiah, bukan melihat dengan mata kepala, untuk menyatukan awal bulan Ramadhan?
Jawaban:
Tema penyatuan awal
Ramadhan yang selanjutnya mengarah kepada penyatuan hari raya di seluruh
negeri-negeri Islam adalah tema yang dibahas para ahli Fiqh pada abad-abad
pertama, juga dibahas para ulama di Majma’ al-Buhuts al-Islamiyyah (Lembaga
Riset Islam) pada beberapa tahun terakhir. Semuanya sepakat bahwa tidak ada
kontradiksi antara agama Islam dan ilmu pengetahuan, agama Islam sendiri
menyerukan ilmu pengetahuan. Dalam masalah kita ini, hadits mengaitkan puasa
dan hari raya dengan melihat Hilal, jika tidak terlihat dengan mata kepala,
maka kita menggunakan ilmu pengetahuan. Bimbingan agar menyempurnakan jumlah
hari bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari adalah arahan untuk menghormati
Hisab yang merupakan salah satu bentuk ilmu pengetahuan. Mereka yang mengamati
Hilal menggunakan teropong yang merupakan peralatan dari ilmu pengetahuan, juga
menggunakan alat-alat pengintai Hilal dan peralatan lainnya. Tema ini
membutuhkan pembahasan yang panjang lebar, pembahasan ilmu pengetahuan dan
agama, dibahas dalam juz kedua kitab Bayan li an-Nas min al-Azhar asy-Syarif
(Penjelasan Untuk Umat Manusia Dari Al-Azhar Yang Mulia). Disini saya sebutkan
bahwa Konferensi Riset Islam ke-III yang dilaksanakan pada tahun 1966M
menetapkan sebagai berikut:
- Ru’yah adalah dasar untuk mengetahui masuknya bulan Qamariyyah, sebagaimana yang dinyatakan oleh hadits. Ru’yah adalah dasar, akan tetapi tidak berpedoman kepada Ru’yah jika tidak ada kepercayaan yang sangat kuat.
- Penetapan Ru’yah dengan Mutawatir dan Istifadhah (berita dibawa oleh banyak orang), juga dengan Khabar Wahid (berita dibawa oleh satu orang), laki-laki atau perempuan, jika tidak ada faktor penyebab yang mempengaruhi kebenaran beritanya. Diantara faktor penyebab yang dapat merusak kebenaran berita Ru’yah adalah jika bertentangan dengan Hisab dari orang yang terpercaya.
- Khabar Wahid mesti diamalkan, baik oleh orang yang membawa berita maupun yang mempercayainya. Adapun mewajibkan semua orang untuk mengikutinya, maka tidak boleh kecuali setelah Ru’yah ditetapkan oleh sebuah lembaga yang ditetapkan negara untuk itu.
- Berpedoman kepada Hisab dalam penetapan masuknya bulan Ramadhan apabila tidak dapat diwujudkan lewat Ru’yah dan tidak mungkin menyempurnakan jumlah hari bulan sebelumnya menjadi tiga puluh hari.
- Menurut konferensi ini, perbedaan penampakan Hilal tidak dianggap jika tempatnya berjauhan dan waktu malam diantara tempat-tempat tersebut masih bersambung, meskipun sedikit. Perbedaan penampakan Hilal diantara beberapa tempat baru dianggap jika waktu malam diantara tempat-tempat tersebut tidak bersambung.
- Konferensi ini merekomendasikan kepada masyarakat dan negara-negara Islam agar di setiap kawasan negeri Islam memiliki lembaga penetapan awal bulan Qamariyyah dengan tetap melakukan kordinasi antara lembaga dan berkordinasi dengan lembaga Hisab terpercaya.
Mesir mengumumkan
awal dan akhir Ramadhan berdasarkan beberapa keputusan konferensi ini dan tetap
berkordinasi dengan negara-negara lain. Demikianlah, saya ingin mengingatkan
kaum muslimin bahwa ada unsur-unsur lain yang sangat penting dan memberikan
pengaruh yang sangat kuat untuk menyatukan umat Islam, diantara yang terpenting
adalah penyatuan hukum, sistem undang-undang, ekonomi dan budaya berdasarkan
agama Islam. Tidak adanya penyatuan ini menyebabkan kaum muslimin semakin
menjauh dan menyebabkan kaum muslimin menjadi korban negara-negara lain,
menyebabkan keretakan ikatan kaum muslimin. Sungguh benar Rasulullah Saw seperti
yang diriwayatkan al-Baihaqi, “Jika kaum muslimin membatalkan perjanjian
mereka kepada Allah Swt dan Rasul-Nya, maka musuh menguasai mereka dan
mengambil sebagian apa yang ada di tangan mereka. Jika pemimpin mereka tidak
berhukum dengan kitab Allah, maka akan dijadikan azab di tengah-tengah mereka”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar