Perempuan dan Ziarah Kubur[1].
Fatwa Syekh ‘Athiyyah Shaqar.
Pertanyaan:
Apa hukum ziarah kubur bagi perempuan jika
tetap menjaga adab-adab ziarah kubur dan bertujuan untuk mengambil pelajaran
dan bersikap khusyu’?
Jawaban:
Pada awalnya Rasulullah Saw melarang
ziarah kubur untuk memutus tradisi jahiliah berbangga-bangga dengan ziarah
kubur dengan menyebut-nyebut peninggalan nenek moyang. Itu yang disebutkan
Allah Swt dalam firman-Nya:
ãNä39ygø9r&
ãèO%s3G9$#
ÇÊÈ 4Ó®Lym
ãLänöã
tÎ/$s)yJø9$#
ÇËÈ
“Bermegah-megahan
telah melalaikan kamu. Sampai kamu masuk ke dalam kubur”. (Qs. At-Takatsur
[102]: 1-2). Kemudian diberi keringanan berziarah untuk mengingat mati dan
mempersiapkan diri untuk kehidupan akhirat, sebagaimana yang diingatkan hadits
yang diriwayatkan Ibnu Majah dengan sanad shahih:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ
زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُزَهِّدُ فِى الدُّنْيَا
وَتُذَكِّرُ الآخِرَةَ
“Dulu aku melarang kamu ziarah kubur.
Ziarahlah kamu ke kubur, karena sesungguhnya ziarah kubur itu membuat zuhud di
dunia dan mengingatkan kepada akhirat”.
Dan hadits-hadits lain tentang ini yang diriwayatkan Imam Muslim dan
lainnya.
Kaum muslimin telah Ijma’ tentang anjuran
ziarah kubur, wajib menurut Mazhab Zhahiriah, hanya mereka menyatakan bahwa
ziarah itu khusus bagi laki-laki, bukan untuk perempuan. Ketika Rasulullah Saw
melihat bahwa perempuan pergi ziarah itu mengandung hal-hal tidak baik, maka
Rasulullah Saw melarang mereka ziarah kubur. Izin ziarah kubur bagi laki-laki
tetap berlaku. Ulama lain menyatakan bahwa larangan ziarah kubur bagi perempuan
adalah pada masa lalu karena larangan yang bersifat umum, yaitu larangan ziarah
kubur. Kemudian ada izin bagi laki-kai. Larangan tetap berlanjut bagi
perempuan. Bagaimana pun juga, ada beberapa pendapat tentang ziarah kubur bagi
perempuan, diringkas dalam beberapa poin berikut:
Pertama, haram secara mutlak, apakah ketika
perempuan melakukan ziarah itu ada fitnah dan hal tidak baik atau pun tidak
ada. Dalilnya adalah hadits:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -r-
لَعَنَ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ
“Sesungguhnya Rasulullah Saw melaknat
perempuan-perempuan yang ziarah kubur”. (HR. at-Tirmidzi). At-Tirmidzi
berkata, “Hadits hasan shahih”. Akan tetapi al-Qurthubi berkata, “Ada
kemungkinan mengandung makna bahwa haram jika dilakukan beramai-ramai. Karena
menggunakan kata: زَوَّارَاتِ
dalam bentuk Shighat
Mubalaghah.
Kedua, haram ketika dikhawatirkan terjadi
fitnah atau hal tidak baik. Berdasarkan ini diharamkan bagi pemudi ziarah
kubur, demikian juga dengan wanita dewasa jika berhias berlebihan atau
menggunakan sesuatu yang menarik perhatian. Dibolehkan bagi wanita tua yang
tidak menimbulkan fitnah, tetap haram jika melakukan perbuatan yang diharamkan,
seperti meratap dan perbuatan lain yang dilarang Rasulullah Saw:
لَيْسَ
مِنَّا مَنْ لَطَمَ الْخُدُودَ ، وَشَقَّ الْجُيُوبَ ، وَدَعَا بِدَعْوَى
الْجَاهِلِيَّةِ
“Bukan golongan kami orang yang
menampar wajah, merobek kantong dan menyerukan seruan-seruan Jahiliah”.
(HR. al-Bukhari, Muslim dan lainnya).
Tidak
mudah bagi perempuan melepaskan diri dari tradisi-tradisi tidak baik ini. Dalam
hadits Ummu ‘Athiyyah disebutkan, “Ketika berbai’at, Rasulullah Saw mengambil
janji dari kami agar jangan meratapi orang yang meninggal dunia. Tidak ada yang
memenuhi janji itu dari kami selain lima orang perempuan”. (HR. al-Bukhari).
Ketika
istri-istri Ja’far bin Abi thalib menangis saat Ja’far mati syahid, Rasulullah
Saw memerintahkan seorang laki-laki agar melarang mereka menangis, dua kali
dilarang namun mereka tidak patuh. Rasulullah Saw memerintahkan laki-laki itu
agar menyiramkan debu ke mulut mereka. (HR. al-Bukhari).
Ketiga, makruh. Dalilnya adalah Qiyas.
Diqiyaskan kepada mengiringi jenazah. Juga berdasarkan hadits Ummu ‘Athiyyah,
“Rasulullah Saw melarang kami mengiringi jenazah. Akan tetapi Rasulullah Saw
tidak bersikap keras terhadap kami”. (HR. al-Bukhari, Muslim dan lainnya).
Keempat, boleh. Dalilnya adalah Rasulullah Saw
tidak mengingkari Aisyah ketika ia pergi ke pemakaman al-Baqi’. Rasulullah Saw
mengajarkan kepada Aisyah ketika ziarah kubur agar mengucapkan:
السَّلاَمُ
عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ وَأَتَاكُمْ مَا تُوعَدُونَ غَدًا
مُؤَجَّلُونَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لاَحِقُونَ
“Keselamatan untuk kamu wahai negeri
kaum mu’min. Telah datang kepada kamu apa yang dijanjikan untuk kamu esok hari
masanya ditentukan. Sesungguhnya insya Allah kami menyertai kamu”. (HR.
Muslim). Juga sebagaimana diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw melewati seorang
perempuan yang menangis di sisi kubur. Rasulullah Saw memerintahkannya agar
bertakwa dan bersabar. Rasulullah Saw melarangnya menangis karena Rasulullah
Saw mendengar sesuatu yang tidak ia sukai; ratapan dan lainnya. Rasulullah Saw
tidak melarangnya ziarah kubur.
Kelima,
dianjurkan, sama seperti anjuran ziarah kubur bagi laki-laki. Dalilnya adalah
izin dari Rasulullah Saw yang bersifat umum:
فزوروها
“Maka lakukanlah ziarah
kubur”.
Tiga
pendapat terakhir berlaku ketika aman dari fitnah dan hal yang tidak baik. Jika
terjadi fitnah dan hal yang tidak baik, maka haram bagi perempuan melakukan
ziarah kubur. Dengan demikian maka jawaban telah dapat difahami. Meskipun saya
cenderung kepada pendapat yang menyatakan makruh, jika tidak ada hal-hal yang
diharamkan dan terlarang seperti membuka aurat, ratapan, menampar wajah, duduk
diatas kubur, menginap di kuburan dan lain sebagainya. Lebih utama bagi
perempuan menetap di rumah, tidak pergi meninggalkan rumah kecuali ada
keperluan yang mendesak, untuk memelihara perempuan dari hal-hal yang tidak
baik.
Bagaiman Jika Wanita Ikut Ziarah Makam Wali, Bolehkah?
BalasHapus