Melaksanakan
Shalat Tarawih Terlalu Cepat[1].
Fatwa
Syekh DR. Yusuf al-Qaradhawi.
Pertanyaan:
Apa hukum
melaksanakan shalat Tarawih terlalu cepat?
Jawaban:
Dalam Shahih
al-Bukhari dan Muslim dinyatakan dari Rasulullah Saw bahwa beliau bersabda:
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا
تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Siapa
yang melaksanakan Qiyamullail di bulan Ramadhan karena keimanan dan hanya
mengharapkan balasan dari Allah Swt, maka diampuni dosanya yang telah lalu”.
Allah Swt mensyariatkan puasa di siang hari bulan Ramadhan dan lewat lidah
nabi-Nya Ia syariatkan Qiyamullail di malam bulan Ramadhan. Qiyamullail
ini dijadikan sebagai penyebab kesucian dari dosa dan kesalahan. Akan tetapi Qiyamullail
yang dapat mengampuni dosa dan membersihkan dari noda adalah yang dilaksanakan
seorang muslim dengan sempurna syarat-syarat, rukun-rukum, adab dan batasannya.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa thuma’ninah adalah salah satu
rukum dari rukun shalat, sama seperti membaca al-Fatihah, ruku’ dan sujud.
Ketika seseorang melaksanakan shalat dengan cara yang tidak baik di hadapan
Rasulullah Saw, tidak melakukan thuma’ninah, Rasulullah Saw berkata
kepadanya, “Kembalilah, shalatlah kembali, karena sesungguhnya engkau belum
shalat”. Kemudian Rasulullah Saw mengajarkan bagaimana shalat yang diterima
Allah Swt seraya berkata:
ارْكَعْ
حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ثُمَّ
اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا
ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِى صَلاَتِكَ كُلِّهَا
“Ruku’lah
hingga engkau thuma’ninah dalam ruku’, kemudian bangkitlah hingga engkau
i’tidal berdiri. Kemudian sujudlah hingga engkau thuma’ninah dalam sujud.
Kemudian bangkitlah hingga thuma’ninah dalam keadaan duduk. Kemudian lakukanlah
itu dalam semua shalatmu”. (HR. Al-Bukhari, Muslim dan para penyusun kitab as-Sunan,
dari hadits Abu Hurairah ra).
Thuma’ninah
dalam semua rukun adalah syarat yang mesti ada. Batasan thuma’ninah yang
disyaratkan, para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Sebagian ulama
menetapkan kadar thuma’ninah minimal satu kali Tasbih, misalnya seperti
mengucapkan kalimat:
سُبْحَانَ رَبِّىَ
الأَعْلَى
“Maha Suci Tuhanku yang Maha Tinggi”.
Sebagian
ulama seperti Imam Ibnu Taimiah mensyaratkan kadar Thuma’ninah dalam
ruku’ dan sujud kira-kira tiga kali Tasbih. Dalam hadits disebutkan bahwa
membaca Tasbih tiga kali dan itu adalah batas minimal, oleh sebab itu mesti ada
thuma’ninah kira-kira tiga kali Tasbih. Allah Swt berfirman:
ôs%
yxn=øùr&
tbqãZÏB÷sßJø9$#
ÇÊÈ tûïÏ%©!$#
öNèd
Îû
öNÍkÍEx|¹
tbqãèϱ»yz
ÇËÈ
“Sesungguhnya
beruntunglah orang-orang yang beriman. (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam
sembahyangnya”. (Qs. Al-Mu’minun [23]: 1 –
2).
Khusyu’
ada dua jenis:
Khusyu’
tubuh dan khusyu’ hati.
Khusyu’
tubuh adalah tenangnya tubuh dan tidak melakukan perbuatan sia-sia, tidak
menoleh seperti menolehnya srigala. Tidak ruku’ dan sujud seperti patokan ayam.
Akan tetapi melaksanakan shalat dengan rukun-rukun dan batasan-batasan
sebagaimana yang disyariatkan Allah Swt. Oleh sebab itu mesti ada khusyu’ tubuh
dan khusyu’ hati.
Makna khusyu’ hati adalah
menghadirkan keagungan Allah Swt, yaitu dengan merenungkan makna ayat-ayat yang
dibaca, mengingat akhirat, mengingat sedang berada di hadapan Allah Swt. Allah
Swt berfirman dalam sebuah hadits Qudsi, “Aku membagi shalat antara Aku dan
hamba-Ku menjadi dua bagian. Ketika seorang hamba mengucapkan:
ßôJysø9$#
¬!
Å_Uu
úüÏJn=»yèø9$#
ÇËÈ
“Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam”. (Qs.
Al-Fatihah [1]: 2). Allah Swt menjawab:
حَمِدَنِى عَبْدِى
“Hamba-Ku
memuji-Ku”.
Ketika hamba itu
mengucapkan:
Ç`»uH÷q§9$#
ÉOÏm§9$#
ÇÌÈ
“Maha Pemurah lagi Maha Penyayang”. (Qs.
Al-Fatihah [2]: 3). Allah Swt menjawab:
أَثْنَى عَلَىَّ عَبْدِى
“Hamba-Ku
memuji-Ku”.
Ketika hamba itu
mengucapkan:
Å7Î=»tB
ÏQöqt
ÉúïÏe$!$#
ÇÍÈ
“Yang menguasai di hari Pembalasan”. (Qs. Al-Fatihah
[1]: 4). Allah Swt menjawab:
مَجَّدَنِى عَبْدِى
“Hamba-Ku
memuliakan-Ku”.
Ketika hamba itu
mengucapkan:
x$Î)
ßç7÷ètR
y$Î)ur
ÚúüÏètGó¡nS
ÇÎÈ
“Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan”. (Qs.
Al-Fatihah [1]: 5). Allah Swt menjawab:
هَذَا بَيْنِى وَبَيْنَ عَبْدِى وَلِعَبْدِى مَا سَأَلَ
“Ini
antara Aku dan hamba-Ku. Hamba-Ku mendapatkan apa yang ia mohonkan”.
Ketika hamba itu
mengucapkan:
$tRÏ÷d$#
xÞºuÅ_Ç9$#
tLìÉ)tGó¡ßJø9$#
ÇÏÈ
Setuju ya Ustadz: Tarawih Kilat Itu Mengabaikan Substansi
BalasHapus