Selasa, 31 Juli 2012

Materi Taushiyah Ramadhan Malam ke-13 : Anjuran Menikah



Oleh: H. Abdul Somad, Lc., MA.
www.somadmorocco.blogspot.com

Pasangan Hidup Adalah ‘Ayat’ Allah.
وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً
إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ (21)
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (Qs. Ar-Ruum [30]: 21).

Nikah Adalah Ibadah.
وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ ».
Rasulullah Saw bersabda: “Pada kemaluan salah seorang kamu ada sedekah”.
Para shahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah salah seorang kami menyalurkan syahwatnya, ia mendapatkan pahala dari perbuatan itu?”.
Rasulullah Saw menjawab: “Jika ia menempatkannya pada yang haram, apakah ia berdosa? Demikian juga halnya jika ia tempatkan pada yang halal, maka ia dapat pahala”. (HR. Muslim).

Kretria Wali Dalam Memilih.
إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ
“Apabila salah seorang meminang kepada kamu, kamu ridha terhadap agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak kamu lakukan, maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang luas”. (HR. At-Tirmidzi).

Kretria Laki-Laki Dalam Memilih.
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا ، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
“Wanita dinikahi karena empat: hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya. Maka dapatkanlah karena agamanya, maka engkau akan selamat”. (HR. Al-Bukhari).
تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ
“Nikahilah yang penyayang dan subur, karena sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya jumlah kamu diantara ummat-ummat yang lain”. (HR. Abu Daud).
خير النساء امرأة إذا نظرت إليها سرتك وإذا أمرتها أطاعتك وإذا غبت عنها حفظتك فى مالها ونفسها
(ابن جرير عن أبى هريرة) أخرجه ابن جرير الطبرى فى التفسير (5/60) . وأخرجه أيضًا : الديلمى (2/181 ، رقم 2912) .
“Sebaik-baik perempuan adalah: apabila engkau melihatnya, menyenangkanmu. Apabila engkau perintahkan, ia taat. Apabila engkau tidak berada di sisinya, ia menjaga hartamu dan menjaga dirinya”.
(HR. Ibnu Jarir dari Abu Hurairah).

Perempuan Memiliki Pilihan.
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ فَتَاةً دَخَلَتْ عَلَيْهَا فَقَالَتْ إِنَّ أَبِى زَوَّجَنِى ابْنَ أَخِيهِ لِيَرْفَعَ بِى خَسِيسَتَهُ وَأَنَا كَارِهَةٌ.
قَالَتِ اجْلِسِى حَتَّى يَأْتِىَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَخْبَرَتْهُ فَأَرْسَلَ إِلَى أَبِيهَا فَدَعَاهُ فَجَعَلَ الأَمْرَ إِلَيْهَا فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ أَجَزْتُ مَا صَنَعَ أَبِى وَلَكِنْ أَرَدْتُ أَنْ أَعْلَمَ أَلِلنِّسَاءِ مِنَ الأَمْرِ شَىْءٌ
Dari Aisyah, sesungguhnya seorang perempuan menemuinya seraya berkata: “Sesungguhnya Ayah saya menikahkan saya dengan anak saudaranya untuk mengangkat derajatnya, sedangkan saya tidak suka”.
Aisyah berkata: “Duduklah hingga Rasulullah Saw datang”. Ketika Rasulullah Saw datang, Aisyah memberitahukan hal itu. Lalu Rasulullah Saw mengutus seseorang untuk memanggil ayahnya, kemudian Rasulullah Saw memberikan keputusan kepada perempuan itu. Perempuan itu berkata: “Wahai Rasulullah, saya telah memperbolehkan apa yang dilakukan ayah saya. Akan tetapi saya ingin mengetahui apakah perempuan memiliki pendapat dalam masalah ini”. (HR. An-Nasa’i).

Nikah Sebagai Pelindung.
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, siapa diantara kamu yang mampu, maka menikahlah, karena sesungguhnya nikah itu menundukkan pandangan dan menjaga kehormatan. Siapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu pelindung baginya”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Tanggung Jawab.
كُلُّكُمْ رَاعٍ ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِى أَهْلِهِ وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِى بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا ، وَالْخَادِمُ رَاعٍ فِى مَالِ سَيِّدِهِ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ - قَالَ وَحَسِبْتُ أَنْ قَدْ قَالَ - وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِى مَالِ أَبِيهِ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kamu adalah penjaga dan setiap kamu bertanggung jawab terhadap apa yang ia jaga. Pemimpin adalah penjaga dan bertanggung jawab terhadap apa yang ia jaga. Seorang laki-laki adalah penjaga di tengah keluarganya, ia bertanggung jawab terhadap apa yang ia jaga. Perempuan penjaga di rumah suaminya, ia bertanggung jawab terhadap apa yang ia jaga. Pembantu adalah penjaga harta tuannya, ia bertanggung jawab terhadap apa yang ia jaga. Seorang anak penjaga terhadap harta bapaknya, ia bertanggung jawab terhadap apa yang ia jaga. Setiap kamu adalah penjaga dan bertanggung jawab atas apa yang ia jaga”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Buah Pernikahan Wasilah Menuju Surga.
مَنْ عَالَ ثَلاَثَ بَنَاتٍ فَأَدَّبَهُنَّ وَزَوَّجَهُنَّ وَأَحْسَنَ إِلَيْهِنَّ فَلَهُ الْجَنَّةُ
“Siapa yang membesarkan tiga orang anak perempuan, mendidik mereka, menikahkan mereka dan berbuat baik kepada mereka, maka surga lah baginya”. (HR. Abu Daud).

Tidak Mengikut Sunnah, Bukan Ummat Nabi Muhammad Saw.
جَاءَ ثَلاَثَةُ رَهْطٍ إِلَى بُيُوتِ أَزْوَاجِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - يَسْأَلُونَ عَنْ عِبَادَةِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - فَلَمَّا أُخْبِرُوا كَأَنَّهُمْ تَقَالُّوهَا فَقَالُوا وَأَيْنَ نَحْنُ مِنَ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - قَدْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ . قَالَ أَحَدُهُمْ أَمَّا أَنَا فَإِنِّى أُصَلِّى اللَّيْلَ أَبَدًا . وَقَالَ آخَرُ أَنَا أَصُومُ الدَّهْرَ وَلاَ أُفْطِرُ . وَقَالَ آخَرُ أَنَا أَعْتَزِلُ النِّسَاءَ فَلاَ أَتَزَوَّجُ أَبَدًا . فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ « أَنْتُمُ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا أَمَا وَاللَّهِ إِنِّى لأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ ، لَكِنِّى أَصُومُ وَأُفْطِرُ ، وَأُصَلِّى وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى »
Datang tiga orang kepada rumah-rumah istri-istri Rasulullah Saw bertanya tentang ibadah nabi. Ketika mereka diberitahu, seakan-akan merasa sedikitnya amal mereka, mereka pun berkata: “Dimana kita dibandingkan dengan Rasulullah Saw? Ia yang telah diampuni dosanya yang lalu dan yang akan datang. Salah seorang dari mereka berkata: “Saya akan shalat malam selamanya”. Yang lain berkata: “Saya akan berpuasa sepanjang tahun”. Yang lain berkata: “Saya akan menjauhi perempuan, saya tidak akan menikah selamanya”. Rasulullah Saw datang seraya berkata: “Kamu yang mengatakan begini dan begini. Ketahuilah sesungguhnya aku orang yang paling takut dan takwa kepada Allah diantara kamu, akan tetapi aku berpuasa dan aku juga berbuka. Aku shalat dan aku juga tidur. Dan aku menikah, siapa yang tirdak suka kepada sunnahku, maka bukan bagian dari ummatku”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Do’a Nabi Ibrahim As.
رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ
Ya Tuhanku, anugrahkanlah kepadaku (seorang anak) yang Termasuk orang-orang yang saleh”.
 (Qs. Ash-Shaffat [37]: 100).

Do’a Nabi Zakariya As.
رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ
Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar doa”. (Qs. Al ‘Imran [3]: 38).

Doa ‘Ibadurrahman.
رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا (74)
Ya Tuhan Kami, anugrahkanlah kepada Kami isteri-isteri Kami dan keturunan Kami sebagai penyenang hati (Kami), dan Jadikanlah Kami imam bagi orang-orang yang bertakwa”. (Qs. Al-Furqan [25]: 74).

Selasa, 24 Juli 2012

Puasa Ayyam al-Bidh dan 6 Hari Syawwal

Puasa Hari-Hari al-Bidh dan Enam Hari di Bulan Syawwal[1].
Fatwa Syekh ‘Athiyyah Shaqar.

Pertanyaan:
Apakah dasar penamaan al-Ayyam al-Bidh? Apakah sebagiannya adalah puasa enam hari di bulan Syawwal sebagaimana yang difahami banyak orang?

Jawaban:
Al-Ayyam al-Bidh ada di setiap bulan Qamariyyah, yaitu ketika bulan ada diawal hingga akhir malam 13, 14 dan 15. Disebut Bidh karena ia memutihkan malam dengan rembulan dan siang dengan matahari. Ada juga pendapat yang mengatakan karena Allah Swt menerima taubat nabi Adam as pada hari-hari itu dan memutihkan lembaran amalnya. Az-Zarqani ‘ala al-Mawahib, juz. 8, hal. 133.
                Dalam al-Hawi li al-Fatawa karya Imam as-Suyuthi disebutkan, “Ada yang mengatakan bahwa ketika nabi Adam as diturunkan dari surga, kulitnya menghitam. Maka Allah Swt memerintahkan agar ia melaksanakan puasa al-Ayyam al-Bidh pada bulan Qamariyyah. Ketika ia melaksanakan puasa pada hari pertama, sepertiga kulitnya memutih. Ketika ia berpuasa pada hari kedua, sepertiga kedua kulitnya memutih. Ketika ia berpuasa pada hari ketiga, seluruh kulit tubuhnya memutih. Pendapat ini tidak benar. Disebutkna dalam hadits yang disebutkan al-Khathib al-Baghdadi dalam al-Amaly dan Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh Dimasyq dari hadits Ibnu Mas’ud, hadits Marfu’, hadits Mauquf dari jalur riwayat lain, disebutkan Ibnu al-Jauzi dalam al-Maudhu’at dari jalur riwayat Marfu’, ia berkata, “Hadits Maudhu’ (palsu), dalam sanadnya terdapat sekelompok orang yang tidak dikenal”.
                Terlepas dari apakah nabi Adam as melaksanakannya atau pun tidak, sesungguhnya Islam mensyariatkan puasa ini dalam menjadikannya sebagai amalan anjuran. Dalam az-Arqani ‘ala al-Mawahib dinyatakan bahwa Ibnu Abbas berkata, “Rasulullah Saw tidak pernah berbuka (tidak berpuasa) pada hari-hari Bidh (13, 14 dan 15), baik ketika tidak musafir maupun ketika musafir”. Diriwayatkan oleh an-Nasa’i. Dari Hafshah Ummul Mu’minin, “Ada empat perkara yang tidak pernah ditinggalkan Rasulullah Saw; puasa ‘Asyura’, sembilan hari di bulan Dzulhijjah, al-Ayyam al-Bidh (13, 14 dan 15) dan dua rakaat Fajar”. (HR. Ahmad). Diriwayatkan dari Mu’adzah al-‘Adawiyyah bahwa ia bertanya kepada Aisyah, “Apakah Rasulullah Saw melaksanakan puasa tiga hari setiap bulan?”. Aisyah menjawab, “Ya”. Saya katakan kepadanya, “Pada hari apa saja?”. Aisyah menjawab, “Beliau tidak memperdulikan hari apa saja setiap bulan ia laksanakan puasa”. (HR. Muslim).
Kemudian az-Zarqani berkata, “Hikmah dalam puasa Bidh, bahwa ia pertengahan bulan, pertengahan sesuatu adalah yang paling seimbang. Dan karena biasanya gerhana matahari dan gerhana bulan terjadi pada tanggal-tanggal tersebut. Terdapat perintah agar meningkatkan ibadah jika itu terjadi. Jika gerhana matahari terjadi bertepatan dengan hari-hari puasa Bidh, maka seseorang dalam keadaan siap untuk menggabungkan beberapa jenis ibadah seperti puasa, shalat dan sedekah. Berbeda dengan orang yang tidak terbiasa melakukannya, ia tidak siap untuk melaksanakan puasa pada hari itu. Ini berkaitan dengan puasa pada hari-hari Bidh setiap bulan.
Adapun tentang puasa enam hari di bulan Syawal, penyebutannya sebagai Bidh adalah tidak benar. Terlepas dari penamaannya, puasa enam hari di bulan Syawal itu dianjurkan, tidak wajib. Terdapat hadits tentang itu:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
Siapa yang melaksanakan puasa Ramadhan, kemudian ia iringi dengan enam hari di bulan Syawal, maka seperti puasa sepanjang tahun”. (HR. Muslim). Keutamaannya disebutkan dalam hadits riwayat ath-Thabrani:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَأَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ خَرَجَ مِنْ ذُنُوبِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
Siapa yang melaksanakan puasa Ramadhan dan ia mengiringinya dengan enam hari di bulan Syawwal, ia keluar dari dosanya seperti hari ia dilahirkan ibunya”.
Makna puasa ad-Dahr adalah puasa sepanjang tahun. Penjelasan ini disebutkan dalam hadits dalam beberapa riwayat Ibnu Majah, an-Nasa’i dan Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya. Maknanya bahwa satu kebaikan itu dibalas sepuluh kebaikan yang sama dengannya. Satu bulan Ramadhan dibalas dengan sepuluh bulan. Enam hari di bulan Syawwal dibalas dengan enam puluh hari, artinya dua bulan. Dengan demikian lengkaplah 12 bulan. Keutamaan ini bagi mereka yang melaksanakannya di bulan Syawwal, apakah dilaksanakan pada awal, pertengahan atau pun di akhir bulan Syawwal. Apakah dilaksanakan berturut-turut atau pun terpisah-pisah. Meskipun afdhal dilaksanakan di awal bulan dan dilaksanakan berturut-turut. Keutamaan ini hilang bersama berakhirnya bulan Syawwal.
Banyak kaum muslimah ingin melaksanakannya, apakah mereka yang memiliki kewajiban qadha’ ramadhan atau pun tidak. Puasa Syawwal ini dianjurkan, sebagaimana yang ditetapkan para ulama. Kami berharap agar para muslimah tidak meyakini bahwa puasa Syawwal ini wajib. Puasa Syawwal ini sunnat, tidak ada hukuman jika ditinggalkan. Demikianlah, bagi mereka yang wajib meng-qadha’ puasa Ramadhan dapat melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawwal ini dengan niat puasa Qadha’. Cukup dengan puasa Qadha’, maka ia mendapatkan pahala puasa enam hari di bulan Syawal, jika ia meniatkannya, amal itu dinilai dari niatnya. Jika puasa Qadha’ dilaksanakan tersendiri dan puasa enam hari di bulan Syawwal dilaksanakan tersendiri, maka itu afdhal. Akan tetapi para ulama Mazhab Syafi’i berpendapat, “Balasan pahala puasa enam hari di bulan Syawwal dapat diperoleh dengan melaksanakan puasa Qadha’, meskipun tidak diniatkan, hanya saja pahalanya lebih sedikit dibandingkan dengan niat. Disebutkan dalam Hasyiyah asy-Syarqawi ‘ala at-Tahrir karya Syekh Zakariya al-Anshari, juz. I, hal. 427, teksnya: “Jika seseorang melaksanakan puasa Qadha’ di bulan Syawwal, apakah Qadha’ puasa Ramadhan, atau meng-qadha’ puasa lain, atau nazar, atau puasa sunnat lainnya. Ia mendapatkan pahala puasa enam hari di bulan Syawwal. Karena intinya adalah adanya puasa enam hari di bulan Syawwal, meskipun ia tidak memberitahukannya, atau melaksanakannya untuk orang lain dari yang telah berlalu -artinya puasa nazar atau puasa sunnat lain- akan tetapi ia tidak mendapatkan pahala yang sempurna seperti yang diinginkan melainkan dengan niat puasa khusus enam hari di bulan Syawwal. Sama halnya dengan seseorang yang tidak melaksanakan puasa Ramadhan, atau ia laksanakan di bulan Syawwal, karena tidak dapat dikatakan bahwa ia telah melaksanakan puasa Ramadhan dan mengiringinya dengan puasa enam hari di bulan Syawwal. Ini sama seperti pendapat tentang shalat Tahyat al-Masjid, yaitu shalat dua rakaat bagi orang yang masuk masjid. Para ulama berpendapat, pahala shalat Tahyat al-Masjid diperoleh dengan shalat fardhu atau shalat sunnat, meskipun tidak diniatkan. Karena tujuannya adalah adanya shalat sebelum duduk. Shalat sebelum duduk tersebut telah terwujud, maka tuntutan melaksanakan shalat Tahyat al-Masjid telah gugur, pahalanya diperoleh meskipun tidak diniatkan, demikian menurut pendapat yang dijadikan pedoman sebagaimana yang dinyatakan pengarang al-Bahjah. Pahalanya tetap diperoleh apakah dengan fardhu atau pun dengan sunnat, yang penting tidak menafikan niatnya, tujuannya tercapai apakah diniatkan atau pun tidak diniatkan.
Berdasarkan pendapat diatas, bagi seseorang yang merasa berat untuk melaksanakan puasa qadha’ Ramadhan dan sangat ingin melaksanakan puasa qadha’ tersebut pada bulan Syawwal, ia juga ingin mendapatkan pahala puasa enam hari di bulan Syawwal, maka ia berniat melaksanakan puasa qadha’ dan puasa enam hari di bulan Syawwal, atau berniat puasa qadha’ saja tanpa niat puasa enam hari di bulan Syawwal, maka puasa sunnat sudah termasuk ke dalam puasa wajib. Ini kemudahan dan keringanan, tidak boleh terikat dengan mazhab tertentu, juga tidak boleh menyatakan mazhab lain batil.
Hikmah berpuasa enam hari di bulan Syawal setelah puasa yang lama di bulan Ramadhan -wallahu a’lam- adalah agar orang yang berpuasa tidak berpindah secara mendadak dari sikap menahan diri dari segala sesuatu yang bersifat fisik dan non-fisik kepada kebebasan tanpa ikatan, lalu memakan semua yang lezat dan baik kapan saja ia mau, karena peralihan secara mendadak menyebabkan efek negatif bagi fisik dan psikis, itu sudah menjadi suatu ketetapan dalam kehidupan.



[1] Fatawa al-Azhar, juz. IX, hal. 261  [Maktabah Syamilah].

Perempuan dan Ziarah Kubur


Perempuan dan Ziarah Kubur[1].
Fatwa Syekh ‘Athiyyah Shaqar.

Pertanyaan:
Apa hukum ziarah kubur bagi perempuan jika tetap menjaga adab-adab ziarah kubur dan bertujuan untuk mengambil pelajaran dan bersikap khusyu’?

Jawaban:
Pada awalnya Rasulullah Saw melarang ziarah kubur untuk memutus tradisi jahiliah berbangga-bangga dengan ziarah kubur dengan menyebut-nyebut peninggalan nenek moyang. Itu yang disebutkan Allah Swt dalam firman-Nya:
ãNä39ygø9r& ãèO%s3­G9$# ÇÊÈ   4Ó®Lym ãLänöã tÎ/$s)yJø9$# ÇËÈ
Bermegah-megahan telah melalaikan kamu. Sampai kamu masuk ke dalam kubur”. (Qs. At-Takatsur [102]: 1-2). Kemudian diberi keringanan berziarah untuk mengingat mati dan mempersiapkan diri untuk kehidupan akhirat, sebagaimana yang diingatkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah dengan sanad shahih:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُزَهِّدُ فِى الدُّنْيَا وَتُذَكِّرُ الآخِرَةَ
Dulu aku melarang kamu ziarah kubur. Ziarahlah kamu ke kubur, karena sesungguhnya ziarah kubur itu membuat zuhud di dunia dan mengingatkan kepada akhirat”.  Dan hadits-hadits lain tentang ini yang diriwayatkan Imam Muslim dan lainnya.
 Kaum muslimin telah Ijma’ tentang anjuran ziarah kubur, wajib menurut Mazhab Zhahiriah, hanya mereka menyatakan bahwa ziarah itu khusus bagi laki-laki, bukan untuk perempuan. Ketika Rasulullah Saw melihat bahwa perempuan pergi ziarah itu mengandung hal-hal tidak baik, maka Rasulullah Saw melarang mereka ziarah kubur. Izin ziarah kubur bagi laki-laki tetap berlaku. Ulama lain menyatakan bahwa larangan ziarah kubur bagi perempuan adalah pada masa lalu karena larangan yang bersifat umum, yaitu larangan ziarah kubur. Kemudian ada izin bagi laki-kai. Larangan tetap berlanjut bagi perempuan. Bagaimana pun juga, ada beberapa pendapat tentang ziarah kubur bagi perempuan, diringkas dalam beberapa poin berikut:
Pertama, haram secara mutlak, apakah ketika perempuan melakukan ziarah itu ada fitnah dan hal tidak baik atau pun tidak ada. Dalilnya adalah hadits:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -r- لَعَنَ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ
Sesungguhnya Rasulullah Saw melaknat perempuan-perempuan yang ziarah kubur”. (HR. at-Tirmidzi). At-Tirmidzi berkata, “Hadits hasan shahih”. Akan tetapi al-Qurthubi berkata, “Ada kemungkinan mengandung makna bahwa haram jika dilakukan beramai-ramai. Karena menggunakan kata: زَوَّارَاتِ dalam bentuk Shighat Mubalaghah.
Kedua, haram ketika dikhawatirkan terjadi fitnah atau hal tidak baik. Berdasarkan ini diharamkan bagi pemudi ziarah kubur, demikian juga dengan wanita dewasa jika berhias berlebihan atau menggunakan sesuatu yang menarik perhatian. Dibolehkan bagi wanita tua yang tidak menimbulkan fitnah, tetap haram jika melakukan perbuatan yang diharamkan, seperti meratap dan perbuatan lain yang dilarang Rasulullah Saw:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَطَمَ الْخُدُودَ ، وَشَقَّ الْجُيُوبَ ، وَدَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ
Bukan golongan kami orang yang menampar wajah, merobek kantong dan menyerukan seruan-seruan Jahiliah”. (HR. al-Bukhari, Muslim dan lainnya).
                Tidak mudah bagi perempuan melepaskan diri dari tradisi-tradisi tidak baik ini. Dalam hadits Ummu ‘Athiyyah disebutkan, “Ketika berbai’at, Rasulullah Saw mengambil janji dari kami agar jangan meratapi orang yang meninggal dunia. Tidak ada yang memenuhi janji itu dari kami selain lima orang perempuan”. (HR. al-Bukhari).
Ketika istri-istri Ja’far bin Abi thalib menangis saat Ja’far mati syahid, Rasulullah Saw memerintahkan seorang laki-laki agar melarang mereka menangis, dua kali dilarang namun mereka tidak patuh. Rasulullah Saw memerintahkan laki-laki itu agar menyiramkan debu ke mulut mereka. (HR. al-Bukhari).
Ketiga, makruh. Dalilnya adalah Qiyas. Diqiyaskan kepada mengiringi jenazah. Juga berdasarkan hadits Ummu ‘Athiyyah, “Rasulullah Saw melarang kami mengiringi jenazah. Akan tetapi Rasulullah Saw tidak bersikap keras terhadap kami”. (HR. al-Bukhari, Muslim dan lainnya).
Keempat, boleh. Dalilnya adalah Rasulullah Saw tidak mengingkari Aisyah ketika ia pergi ke pemakaman al-Baqi’. Rasulullah Saw mengajarkan kepada Aisyah ketika ziarah kubur agar mengucapkan:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ وَأَتَاكُمْ مَا تُوعَدُونَ غَدًا مُؤَجَّلُونَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لاَحِقُونَ
Keselamatan untuk kamu wahai negeri kaum mu’min. Telah datang kepada kamu apa yang dijanjikan untuk kamu esok hari masanya ditentukan. Sesungguhnya insya Allah kami menyertai kamu”. (HR. Muslim). Juga sebagaimana diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw melewati seorang perempuan yang menangis di sisi kubur. Rasulullah Saw memerintahkannya agar bertakwa dan bersabar. Rasulullah Saw melarangnya menangis karena Rasulullah Saw mendengar sesuatu yang tidak ia sukai; ratapan dan lainnya. Rasulullah Saw tidak melarangnya ziarah kubur.
                Kelima, dianjurkan, sama seperti anjuran ziarah kubur bagi laki-laki. Dalilnya adalah izin dari Rasulullah Saw yang bersifat umum:
فزوروها
Maka lakukanlah ziarah kubur”.
                Tiga pendapat terakhir berlaku ketika aman dari fitnah dan hal yang tidak baik. Jika terjadi fitnah dan hal yang tidak baik, maka haram bagi perempuan melakukan ziarah kubur. Dengan demikian maka jawaban telah dapat difahami. Meskipun saya cenderung kepada pendapat yang menyatakan makruh, jika tidak ada hal-hal yang diharamkan dan terlarang seperti membuka aurat, ratapan, menampar wajah, duduk diatas kubur, menginap di kuburan dan lain sebagainya. Lebih utama bagi perempuan menetap di rumah, tidak pergi meninggalkan rumah kecuali ada keperluan yang mendesak, untuk memelihara perempuan dari hal-hal yang tidak baik.



[1] Fatawa al-Azhar, juz. IX, hal. 462 [Maktabah Syamilah].