Selasa, 20 Maret 2012

DOA BERBAHASA INDONESIA DALAM SHALAT.

Pertanyaan:
Apa hukum mengucapkan doa berbahasa Indonesia dalam shalat?

Jawaban:
Imam an-Nawawi berkata:
ولا يجوز ان يخترع دعوة غير مأثورة ويأتى بها العجمية بلا خلاف وتبطل بها الصلاة
“Tidak boleh membuat-buat doa yang tidak ma’tsur (bukan dari al-Qur’an dan Sunnah), kemudian diucapkan dalam bahasa asing (bukan Arab), tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini, shalat menjadi batal disebabkan itu”.
Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab: juz. 16, hal. 212.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar