Kamis, 07 Mei 2015

SEMBILAN PESAN PERNIKAHAN



Oleh: H. Abdul Somad, Lc., MA.

Pertama: Pertemuan Karena Allah Swt.
Langkah, rezeki, pertemuan dan maut dalam kuasa Allah Swt. Tapi manusia diberi kuasa untuk memilih dan berbuat yang disebut dengan ikhtiyar. Rasulullah Saw bersabda,
كَتَبَ اللَّهُ مَقَادِيرَ الْخَلَائِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ
Allah Swt telah menetapkan takdir  semua makhluk, lima puluh ribu tahun sebelum Ia menciptakan langit dan bumi”. (Hadits riwayat Imam Muslim, dari Abdullah bin ‘Amr). Maka fahamilah bahwa pasangan sebagai pilihan Allah Swt setelah melewati proses ikhtiyar manusia dengan berbagai macam skenarionya, dari mulai dipertemukan teman, sampai salah sambung telepon.
            Tiga orang rakyat jelata diberi sebuah pena dari Tuan Raja. Orang pertama berkata sambil menggerutu, “Raja yang kaya raya cuma memberi sebuah pena!”. Yang kedua berkata, “Lebih baik, daripada tidak ada sama sekali”. Yang ketiga berkata, “Saya tidak melihat penanya, tapi yang saya lihat adalah siapa yang memberikannya”.

Kedua: Menikah Setengah Iman.
Yang paling penting dalam hidup adalah iman. Hanya dengan iman manusia akan selamat di dunia dan akhirat. Iman adalah bekal menghadap Allah Swt. Nikah adalah setengah dari iman itu, sebagaimana sabda Rasulullah Saw bersabda,
مَنْ تَزَوَّجَ فَقَدْ اِسْتَكْمَلَ نِصْفَ الإِيْمَانِ فَلْيَتَّقِ اللهَ فِيْ النِّصْفِ الْبَاقِيْ
Siapa yang menikah, maka ia telah menyempurnakan setengah keimanannya. Maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah Swt pada setengahnya”. (Hadits riwayat Imam at-Thabrani, dari Anas bin Malik. Hadits Hasan). Bekal itu telah terisi setengah, maka sempurnakanlah dengan takwa kepada Allah Swt. Ketika bekal telah sempurna, maka jangan pernah berkurang, karena tidak ada yang tau ntah bila perjalanan akan dilanjutkan.

Ketiga: Menjaga Pandangan dan Kemaluan.
Iman itu tidak terlihat, karena ia masalah yang bersifat batin. Tapi iman diwujudkan dalam perbuatan. Bila setengah iman itu dilaksanakan, maka terwujud dalam bentuk pemeliharaan mata dan kemaluan. Demikian disabdakan Rasulullah Saw,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ
وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Wahai para pemuda, siapa diantara kamu yang mampu, maka hendaklah ia menikah, karena pernikahan itu menjaga pandangan dan kemaluan. Siapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu sebagai pemelihara baginya”. (Hadits riwayat Imam al-Bukhari dan Imam Muslim, dari Abdullah bin Mas’ud). Sebagian besar penyebab kejahatan manusia adalah mata dan kemaluan. Keduanya dijaga dengan pernikahan.

Keempat: Pasangan Adalah “Ayat”.
Ketika disebut kata ayat, maka yang terbayang di benak kita adalah bagian dari surah dalam al-Qur’an. Ayat dalam surah al-Fatihah, ayat Kursi dan ayat-ayat lainnya. Semua itu adalah ayat yang tersurat, tertulis dalam al-Qur’an. Namun ada ayat-ayat lain, tanda-tanda kebesaran Allah Swt di alam semesta yang disebut sebagai Ayat Kauniyyah, diantara ayat-ayat itu adalah langit dan bumi, aneka ragam bahasa dan warna kulit dan berbagai ayat-ayat lainnya. Satu diantara ayat itu adalah pasangan hidup. Allah Swt berfirman,
وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا
Dan di antaraayat-ayat (tanda-tanda kekuasaan-Nya) ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri”. (Qs. ar-Ruum [30]: 21).
 Istri menjadi ayat bagi suami dan suami menjadi ayat bagi istri. Jika setiap pasangan memahami bahwa pasangannya adalah ayat, maka tidak akan ada yang melecehkan ayat, tidak akan ada tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Karena melecehkan pasangan berarti melecehkan ayat, tanda-tanda kekuasaan Allah Swt.

Kelima: Ketenangan Jiwa.
Manusia terdiri dari ruh dan jasad. Jasad yang tenang berasal dari ruh yang tenang. Ketenangan ruh itu berasal dari Allah Swt. Ketenangan yang bukan berasal dari Allah Swt adalah ketenangan semu karena palsu. Allah Swt menjelaskan bahwa salah satu penyebab ketenangan itu adalah pasangan hidup yang telah ditetapkan Allah Swt. Firman-Nya,
لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا
Supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya”. (Qs. ar-Ruum [30]: 21).
            Harta memang bisa memberikan ketenangan. Tapi ketenangan bukan pada harta. Buktinya, banyak orang yang memiliki harta, tapi tidak mendapatkan ketenangan di dalamnya. Suatu ketika sahabat bertanya kepada Rasulullah Saw, “Wahai Rasulullah, apakah harta yang paling berharga?”. Rasulullah Saw menjawab,
لِسَانٌ ذَاكِرٌ وَقَلْبٌ شَاكِرٌ وَزَوْجَةٌ مُؤْمِنَةٌ تُعِينُهُ عَلَى إِيمَانِهِ
Lidah yang senantiasa berzikir, hati yang selalu bersyukur, istri beriman yang menolong keimanan suami”. (Hadits riwayat Imam at-Tirmidzi dari Tsauban).

Keenam: Melihat Titik Persamaan.
Dua makhluk yang berbeda, sampai orang barat mengatakan, “Man are from Mars, Women are from Venus”. Semuanya berbeda, dari bentuk fisik, sifat bawaan, selera makanan dan berbagai hal lainnya. Allah Swt merekat perbedaan itu dengan Mawaddah dan Rahmah.
وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً
dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang”. (Qs. ar-Ruum [30]: 21).
Mawaddah melihat kecantikan fisik, Rahmah memandang kebaikan akhlak.
Mawaddah memandang kelebihan, Rahmah menutupi kekurangan.
Itulah penyambung yang putus, perekat yang retak.
            Allah Swt menggambarkan pasangan seperti pakaian, saling menutupi dan melindungi,
هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ
mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka”. (Qs. al-Baqarah [2]: 187). Pakaian yang tidak mampu menutupi dan melindungi, maka bukanlah pakaian.

Ketujuh: Patuh Bersyarat.
Laki-laki diberi tanggung jawab di dunia dan akhirat. Maka selama ia menunaikan kewajiban dan amanah, ajakan dan larangannya wajib diikuti. Bahkan Rasulullah Saw bersabda,
لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
Seandainya aku boleh memerintahkan manusia untuk bersujud kepada manusia, pastilah aku perintahkan seorang istri untuk sujud kepada suaminya”. (Hadits riwayat Imam at-Tirmidzi, dari Abu Hurairah, hadits Hasan).
Dalam beberapa kasus, melawan suami menyebabkan turunnya laknat, sebagaimana sabda Rasulullah Saw,
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
Apabila seorang suami mengajak suaminya berhubungan, tapi perempuan itu menolak, maka ia dilaknat malaikat hingga waktu pagi”. (Hadits riwayat Imam al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).
            Namun ketaatan itu bukan tanpa syarat. Suami ditaati selama ia taat kepada Allah Swt dan Rasul-Nya. Tidak ada ketaatan kepada makhluk jika ketaatan itu menyebabkan perbuatan maksiat kepada Allah Swt,
فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ عَلَيْهِ وَلَا طَاعَةَ
Jika diperintahkan melakukan perbuatan maksiat, maka tidak perlu didengar dan tidak wajib dipatuhi”. (Hadits riwayat Imam at-Tirmidzi, dari Abdullah bin Umar, hadits Hasan Shahih).

Kedelapan: Tulang Rusuk Yang Bengkok.
Rasulullah Saw menggambarkan perumpamaan dengan gambaran yang sangat sempurna,
وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلَاهُ إِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا
Tinggalkanlah pesan yang baik untuk para perempuan. Sesungguhnya perempuan itu diciptakan dari tulang rusuk. Sesungguhnya tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atas. Jika engkau luruskan, maka engkau mematahkannya. Jika engkau biarkan, maka ia akan tetap bengkok. Tinggalkanlah pesan yang baik-baik untuk perempuan”. (Hadits riwayat Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah). Ia diciptakan bukan dari tulang kaki pria untuk diinjak. Bukan dari tulang kepalanya untuk dijunjung. Tapi dari tulang rusuk agar berada setara di sampingnya. Tapi tulang itu bengkok, jika diikuti akan ikut bengkok. Namun jika diluruskan dengan paksa, ia akan patah.

Kesembilan: Amal Jariyah.
Allah Swt memberikan ruang dan masa kepada manusia agar manusia beramal. Ketika ruang dan masa itu ditarik oleh Allah Swt, maka berakhirlah amal. Tapi ada amal yang tidak akan pernah terhenti, satu diantaranya anak yang shaleh, sabda Rasulullah Saw,
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Apabila manusia itu meninggal dunia, maka putuslah amalnya, kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakannya”. (Hadits riwayat Imam Muslim, dari Abu Hurairah). Anak shaleh itu diperoleh lewat pernikahan yang sah. Surga pun dijanjikan bagi mereka yang mampu menjaga amanah anak, sesuai sabda Rasulullah Saw,
مَنْ عَالَ ثَلَاثَ بَنَاتٍ فَأَدَّبَهُنَّ وَزَوَّجَهُنَّ وَأَحْسَنَ إِلَيْهِنَّ فَلَهُ الْجَنَّةُ
Siapa yang merawat tiga orang anak perempuan dengan baik, ia beri pendidikan yang baik, ia nikahkan dengan orang-orang yang baik, ia berbuat baik kepada mereka, maka surgalah baginya”. (Hadits riwayat Imam at-Tirmidzi dari Abu Sa’id al-Khudri).

54 komentar:

  1. terimakasih ustad ilmunya. ana ppl KUA bingung cari materi ini adalah materi baik menurut ana ustad terimakasih ustad

    BalasHapus
  2. keren banget ustad....kalo boleh saya bertnaya apa hukumnya berwudu do dlam kamar mandi yg satu ruang dengan wc

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalo ga ada kran lain lagi selain di dalam wc boleh . Ato bawa ember wudhu di luar klo masih bimbang . Wallahu a'lam

      Hapus
  3. keren banget ustad....kalo boleh saya bertnaya apa hukumnya berwudu do dlam kamar mandi yg satu ruang dengan wc

    BalasHapus
    Balasan
    1. Madzhab syafi'i dan atau imam An-Nawawi mengatakan Makruh.
      Tidak haram meski tak boleh baca Hamdalah saat bersin, tak boleh jawab salam dan tak boleh jawab adzan.
      dari Ibnu Umar radhiallahu‘anhuma bahwa ada seseorang yg bertemu Nabi SAW ktika beliau sdang buang air kecil. Orang ini memberi salam, namun Nabi tidak menjawabnya. (HR. Muslim)
      Syaikh Muhammad Ibn Utsaimin mengatakan: Baca basmalah dlm hati tnpa menggerakkan lisan.
      Imam Ibnu Baz mnjelaskan:
      Boleh berwudhu di dlm kamarmandi Tetap baca basmalah di awal wudhu, karena membaca basmalah hukumnya wajib menurut sbagian ulama, dan sunah muakkad menurut mayoritas ulama.
      Oleh krena itu, tetap disyariatkan baca basmalah, dan statusnya tidak makruh krena hukum makruh itu hilang ktika ada kbutuhan untuk membaca basmalah.
      Smentara kita diperintahkan untuk baca basmalah ktika mengawali wudhu, Maka harus membaca basmalah dan menyempurnakan wudhunya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz)
      Berdasarkan kterangan diatas, ulama mnegaskan bhwa baca basmalah di kamar mandi hukumnya makruh. Smentara baca basmalah KETIKA wudhu statusnya disyariatkan. Artinya, baca basmalah Saat wudhu termasuk amal yg dibutuhkan.
      Krena dlm kondisi dibutuhkan, maka boleh baca basmalah ktika wudhu di kamar mandi.
      =Boleh/sah wudhu dikamar mndi.

      Wallahu a’lam

      Hapus
    2. Ya Allah , sangat bermanfaat sekali, sehat selalu ya tuan guru tercinta

      Hapus
  4. Ustadz say mau nanya, kebetulan saya menikah dg seorang laki-laki duda, istrinya yg dulu telah meninggal6dunia dan tdk meninggalkan seorang anak. Apakah suami sy msi punya kewajiban terhadap orang tua almarhum? Dan apakah wajib suami sy nyekar ke makam almarhum?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bismillah, Coba sya jwb
      Mertua dan menantu adlh mahram, Terjadi krn ikatan prnikahan dgn anaknya, Kata imam Ibnu Katsir. dan kemahramannya itu abadi meski andai si wanita (istri) sudah wafat/sudah cerai.
      Baca pahami Qs.An-Nisa':23
      Klo yg sampeyan mksud dlm prtanyaan itu kwajiban berbakti secara kmanusiaan tetap mnjalin hbungan baik yo jelas tetep wajib, dan jabat tangan boleh, ibu (mertua) buka krudung didepan menantu laki2 jg boleh., tp klo yg smpeyan mksud kewajiban fokus ke nafkah materi untk mertua itu blm pernah sya dengar dalil yg mewajibkan. klo ada rizki atau harta lebih trus mau kasih yo ndak opo2, Bagus.
      Selanjutnya,Nyekar ke makam istri yg telah meninggal tak ketemu juga dalil yg MeWAJIBkan., klo tujuannya untk mendoakan boleh tp ndak wajib, dan mendoakan bisa dimana saja tak harus ke utowo di makamnya.
      "smoga membantu"
      Wallahu a'lam.

      Hapus
  5. Ustad sy seorang istri, suami sy duda krn istri terdahulu meninggal.. Yg sy tanyakan istri yg manakah yg akan menjadi bidadari surga pendamping suami di akhirat, terimakasih ustad ditunggu jawabannya..

    BalasHapus
  6. Ustad sy seorang istri, suami sy duda krn istri terdahulu meninggal.. Yg sy tanyakan istri yg manakah yg akan menjadi bidadari surga pendamping suami di akhirat, terimakasih ustad ditunggu jawabannya..

    BalasHapus
  7. Pak ustad bagaimana pernikahan tetap dilangsungkan tp salah satu dari orang tua laki2 itu tidak setuju ,. Apakah itu baik atau tidak.
    Sedangkan keduanya saling mencintai .

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kenapa atau apa alasan orang tua tersebut melarang adalah hal yg harus dicari tahu. Carikan org yang paling disegani/dihormati orang tua itu, sampaikan kepada org yg segani itu kenapa org tua itu tidak merestuinya. Jalin komunikasi yang baik dgn bpk/ibuk itu. Insyaallah terbuka hatinya.

      Hapus
  8. assalamu'alaikum...
    ustad,itu diatas ada kata yg salah menurut saya
    "Apabila seorang suami mengajak suaminya berhubungan, tapi perempuan itu menolak, maka ia dilaknat malaikat hingga waktu pagi”.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mohon di maklumi ahkhi.... sabqul qolam... la'alal soab yg di maksudkan ustadz somad adalah Mengajak Istri

      Hapus
    2. Mohon di maklumi ahkhi.... sabqul qolam... la'alal soab yg di maksudkan ustadz somad adalah Mengajak Istri

      Hapus
  9. Apa Hukum orang makan makan ketika ada Musibah kematian Lebih lebih Mayyit belum dikebumikan,Yg Kalau Tidak Salah Ayatnya WALAA TA'QULUU INDHAL MAYYITI.Terima Kasih.

    BalasHapus
  10. Alhamdulillah..terima kasih ustad ilmu nya..semoga ustad selalu dalam lindungan Allah swt..

    BalasHapus
  11. Terimakasih KH. Abdul Somad, Lc, MA
    Nasehatnya

    BalasHapus
  12. Nasehat yg sangat bermanfaat, syukron ustadz

    BalasHapus
  13. Syukron buya. Mudah2an kami dapat menjalankannya sesuai dgn yg diperintahkan. Amin

    BalasHapus
  14. Terima kasih Ustad,ada pertanyaan yg
    Sahkah pernikahan(ijab kabul), jika mempelai wanita dalam keadaan haid?? Mohon pencerahannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sah. Yg jadi masalah jika sebelum ijab kabul, calon istri sudah isi duluan. Maka pernikahannya sah, tetapi bpk kandung si anak tidak bisa menjadi wali anak saat nikah. Sebagai ganti, wali dari KUA setempat yg mewalikannya.

      Hapus
    2. Bagaimana jika ada ayah yg mewakilkan nikah anaknya kpd ptgas kua tapi dia tidak kasih tahu petugas kalau anak perempuanya hamil d luar nikah

      Hapus
  15. Ijin copas ustad, untuk di tulis di blog saya, rizkiandika96.blogspot.com

    BalasHapus
  16. Alhamdulillah
    Terimakasih ustadz

    BalasHapus
  17. Alhamdulilah, makasih atas ilmunya.

    BalasHapus
  18. Usdtad saya mau bertanya... Saya seorang lajang 32 thn.. .Dlmenjlni taaruf... Tp dalam proses taaruf keluarga muslimah itu mengalami kemalangan. ..jd katanya mungkin ia blom siap ke jenjang pernikahan dalam satu tahun kedepan. ..Jd gimana taaruf yg kita jalni itu jadinya.. Apakah putus ato masih terikat

    BalasHapus
    Balasan
    1. Masa ta'aruf  tidak ada batasan, hanya Kalau sudah cocok sebaiknya disegerakan untuk mencegah terjadinya zina hati, Tidak perlu proses berlama-lama., Tp juga tak perlu buru2.
      Dan untuk yg sampeyan alami, saran sya ambillah langkah praktis agar kalian berdua tetap menempuh jalan yg diperbolehkan syariat untuk menuntaskan, atau mungkin malah menghentikan proses pernikahan kalian berdua. Yg harus diingat adlh izin dan restu orang tua, itu harus dicermati., juga dilihat dari tingkat kebutuhan Sampeyan untuk menikah saat ini, Kalau belum banget pinginnya menikah, dan menunda pernikahan bukan hal yg terlalu memberatkan ya turuti saja dulu, menunggu itu hal yg wajar.
      Tujuan dari nazhar dan terjadinya ta'aruf adalah mencari titik simpul ketertarikan.
      Skarang yg perlu dilakukan adlh mengajak bicara untuk membentuk kesepakatan penundaan pernikahan, tentunya ditemani mahram.
      Jk ada keraguan/ngambang alias tidak dapatkan titik pasti, boleh masing2 mempersilahkan mencari pasangan lain yg ingin dinikahi, Sebutkan juga bahwa untuk sementara antara kalian berdua tak ada pertalian hubungan lagi (batal ta'aruf).
      Kalo sampai suatu saat nanti ketika kedua pihak siap menikah dan keduanya betul2 menyukai akhlak dan kepribadian masing2, silakan lakukan nazhar lagi. Kalau memang jodoh pasti akan dipersatukan juga, apalagi dalam kondisi hati kalian masih aman. Tp kalo memang kedua pihak jelas spakat sanggup menunggu ya tak masalah, tak perlu memaksa diri menyukai calon pasangan lain (Ta'aruf masih mengikat) 

      Hapus
  19. Assalamu'alaikum
    pak ustad.Semga sllu diberi keshatan,dan sllu dlam linndungan Allah SWT.

    Saya mau bertanya
    sya pnya knalan wanita dia dri RIAU dan Saya Dari Banten.
    kmi spkat untuk ta'aruf.kbtulan dya anak Yatim piatu,
    dya mau kekampung saya dan tidk pnya ogkos Untuk ksni,sya berniat memberi ogkos,
    memang ada keraguan dihati sya, takut kena Tipu, dandan sdah putuskan untuk memberi ongkos dengan niat sedekah,lau pun nanti saya kena tipu,sya Iklas..!!
    mhon pencerahannya pak Ustadz

    terima kasih

    Wassalamu'alaikum

    BalasHapus
  20. Assalamu'alaikum.
    Saya mau bertanya soal perkara menikah.
    Saya sering dengar kata2 "berkawan karena harta, binasa; berkawan karena jabatan, tidak akan lama tapi berkawan karena Allah maka kekal abadi".
    Apakah kata "berkawan" itu termasuk mencari istri/pasangan hidup?
    Terimakasih banyak.
    Wassalamu'alaikum.

    BalasHapus
  21. saya laki2..saya ingin menikah,karna orang tua sudah tidak ada, saya meminta izin kepada kaka tertua (laki2) dan kaka k2 (perempuan) namun mereka melempar tanggung jawab kepada saudara orang tua saya, namun tidak di setujui karna alasan latar belakang kluarga nya,pendidikan nya,dan beberapa hal yg tidak ada dalam syariat islam,dan tidak termasuk dalam rukun nikah,dan terkesan saya di halang2i untuk menikahi perempuan pilihan saya, apakah saya salah ustad jika saya mnegucapkan kata²...""knapa dilarang dan dihalangi saya menikah,saya takut nanti berzina,,apa kalian menghalalkan saya mendekati zina daripada saya menikah,""..!! posisi saya saat ini karna seperti tidak di pedulikan, dan terkesan mereka memutus tali silahturahmi kepada saya karna berucap seperti itu..apa yang harus saya lakukan uztad,apa kah saya harus mengikuti gengsi keluarga saya?

    BalasHapus
  22. Konteks permasalahan rencana nikah sampeyan yg di halang2i itu karena GENGSI atau masalah lain sperti yg sampeyan sebutkan diatas saya kurang begitu jelas paham. Tapi Coba saya kasih sedikit pencerahan semoga bisa membantu mengambil kesimpulan.
    Pernikahan salah satu yg dianjurkan dlm islam, Allah menciptakan pasangan bagi stiap makhluk termasuk manusia. (harap jangan tanyakan pernikahan banci/bencong, itu lain urusan. Maaf..)
    Allah berfirman:
    wallohu ja'ala lakum min anfusikum azwaajaw,
    Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari jenis kmu sendiri. 
    wa ja'ala lakum min azwaajikum baniina,
    dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu.
    wa hafadataw wa rozaqokum minath-thoyyibaat,
    dan memberimu rezeki dari yg baik2.
    Nikah punya beberapa hukum.,
    WAJIB bagi yg sudah akil baligh ditakutkan zina karna libido tinggi.
    SUNNAH bagi yg telah memiliki keinginan menikah dan memiliki bekal mental maupun finansial.
    MAKRUH bagi yg tidak memiliki keinginan maupun bekal karena ditakutkan jk tetap menikah akan menjadi masalah bagi diri sendiri maupun keluarga.
    MUBAH bagi yg telah memenuhi syarat untuk menikah dan dikhawatirkan terjerumus ke zina.
    HARAM bagi yg berniat nikah hanya untuk menyengsarakan pasangan.
    Pria atau wanita boleh menolak pernikahan jika calon pasangan tidak terjaga agamanya, Contoh,, tak mau sholat, tak mau puasa, tidak mau zakat atau tak mau sedekah. bukan wajib menolak, tp boleh ditolak.
    Dan jika pernikahan ditolak atau dihalangi HANYA karena masalah pendidikan, derajat materi, atau Gengsi, itu kesalahan., Karena Islam menganjurkan mencari kriteria pasangan dari segi ketaatan agamanya, BUKAN gengsi atau melihat status sosial.
    Ada pula yg menolak pernikahan dengan alasan tidak cinta karena tidak mengenal atau tidak pernah pacaran, Padahal dlm Islam tak ada istilah pacaran.
    Maka disayangkan jika menolak pernikahan karna alasan tak cinta, bahkan tidak rasional karena sesungguhnya cinta yg baik akan bisa tumbuh setelah pernikahan asal berlandaskan agama, bukan berdasar cinta tumbuh sbelum pernikahan melalui pacaran.
    Yang terakhir,, Sampeyan BOLEH tidak mengikuti Gengsi keluarga, TAPI,,Sampeyan sendiri harus bisa mengoreksi keinginan/Ego pribadi, Jika pernikahan yg sampeyan inginkan bersama wanita pilihanmu itu lebih kepada memberi efek maslahat silahkan lanjutkan, tp jika akan berdampak lebih banyak mafsadat/mudharatnya, Jangan egois, lupakan niatmu Allah akan memberi ganti yg lebih baik.
    dan jika dirasa seimbang antara maslahat dan mafsadatnya, silahkan berijtihad melihat kembali dan tak tergesa-gesa untuk bersikap, agar pula tidak ada kesan putus tali silaturahmi dengan saudara.
    #Itu yg bisa saya sampaikan, Semoga mudah dipahami dan dpt membantu sampeyan ambil tindakan yg tepat. Barokallohu fiik

    BalasHapus
  23. Assalamualaikum ustadz
    Saya mau tanya
    Apa bila seorang pria beristri yg sah mengaku lajang/duda kepada wanita lain,baik itu di dunia maya atau pun di dunia maya
    Maka apabila si pria tersebut berhubungan dengan istri sah nya maka hubungan itu zina
    Karna apa yg di sampaikan si pria itu kepada wanita lain yg mengaku bahwasanya dia duda/lajang maka jatuh lah talaq kepada istri nya
    Mohon pencerahan ustadz

    BalasHapus
  24. Asyif pak ustad,
    Ana koreksi terjemahan hadist di point ketujuh,
    "Apabila seorang suami mengajak suaminya berhubungan"

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya bener ada kelasahan pahaman di terjemahnya kayaknya ustadz H. Abdul Somad. Mohon di perbaiki

      Hapus
  25. Disini bukan tempat judi online @jason lesmana kembalilah ke alammu sebelum terlabat

    BalasHapus
  26. Maaf pak ustad saya orang awam,apa hukumnya suami mminum asi istrinya

    BalasHapus
  27. assalamualaikum pak ustadz, mohon ijin copy

    BalasHapus
  28. prediksi hari ini sangat bagus. informasinya sangat bagus. toto macau

    BalasHapus
  29. assalamualaikum ustadz abdul somad, saya mau menikah bulan depan, tapi uang saya belum cukup, ustadz amalan apa yg harus saya perbuat agar rizki untuk mengumpulkan uang untuk pernikahan bisa cepat terkumpul, mohon pencerahan nya ustadz

    BalasHapus
  30. Assalamu'alaikum pak ustadz.. saya mau bertanya...
    1. Apakah sah hukumnya dalam islam jika suami menceraikan istri dalam keadaan hamil..
    2. sahkah atau tidak jika suami menceraikan istri yg sedang haid
    3. Apakah tajidud nikah (pembaruan nikah) harus dilakukan jika suami mengajak berceai tapi sang istri tidak mau dicerai/masih ingin mempertahankan rumah tangga...
    Contohnya seperti ini..
    "Mah kita udahan saja ya Rumah tangganya" tapi si istri menolaknya.. apakah itu sah bercerai... Trus Selain "Tajidud nikah" Hal apalagi yg harus dilakukan agar rumah tangga tetap sah dimata agama...
    Apakah dengan menjalankan rumah tangga secara harmonis termasuk rujuk/tajidud nikah. Terima kasih.. wassalamu'alaikum..

    BalasHapus
  31. Assalamualaikum warahmatullahi pak ustadz...apa pandangan ustadz tentang ibu yg selalu mengatur jodoh anak lelakinya?
    Sampai" anaknya udah jera dan bosan dengan sikap ibunya yg terlalu ego untuk memilihkan jodoh untuknya.. sehingga boleh dibilang silahturahmi antara anak dan ibu skrng udah putus.

    BalasHapus
  32. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  33. Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Ustadz
    Alhamdulillah Ustadz sangat bermanfaat bagi saya yang masih kurang sekali ilmu

    BalasHapus