Apakah Zakat Fitrah hanya untuk fakir miskin saja?
Jawaban:
المبحث الخامس ـ مصرفها أو من يأخذها :
اتفق الفقهاء (1) على أن مصرف زكاة الفطر هو مصارف الزكاة المفروضة؛ لأن صدقة الفطر زكاة، فكان مصرفها مصرف سائر الزكوات؛ ولأنها صدقة، فتدخل في عموم قوله تعالى: {إنما الصدقات للفقراء والمساكين} [التوبة:60/9] ولا يجوز دفعها إلى من لا يجوز دفع زكاة المال إليه
Pembahasan Kelima:
Pembagian zakat fitrah atau orang yang berhak mengambilnya.
Para ulama sepakat bahwa pembagian zakat fitrah sama dengan pembagian zakat wajib (zakat Mal), karena zakat Fitrah itu juga adalah zakat, maka pembagiannya sama seperti zakat-zakat yang lain. Karena zakat fitrah itu adalah zakat, maka masuk dalam ayat (zakat) yang bersifat umum:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (Qs. at-Taubah [9]: 60).
(Sumber: al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, Syekh Wahbah az-Zuhaili, Juz: 3, halaman: 387).
Diterjemahkan Oleh: H. Abdul Somad, Lc., MA.
alhamdulillah..ilmunya sangat bermanfaat, smg Alloh SWT menambah kemuliaan dan pahala yg berlipat ganda utk guru kita Ust. Abdul Somad. Aamiin YRA.
BalasHapusAssalamu'alaikum Wr. Wb.
BalasHapusYth. Bapak Ust. Abdul Somad LC., MA
bagaiman hukum berzakat ke Masjid.....
pendapat yang menyebut bahwa makna fiisabilillah dibatasi hanya sebagai jihad fi sabilillah dalam arti perang (qital) dan segala sesuatu yang terkait perang, misalnya membeli senjata dan alat perang. Maka menurut jumhur ulama, zakat tidak boleh digunakan untuk membangun masjid, karena membangun masjid tidak termasuk jihad fi sabilillah. Imam Suyuthi, misalnya, menafsirkan fi sabilillah dalam QS At-Taubah : 60 dengan berkata, “Mereka adalah para mujahid (humul mujahidun)”. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas (jumhur) ulama, antara lain pendapat Imam Ath-Thabari, Imam Al-Qurthubi, Imam Ibnul Arabi, Imam Al-Jashash, Imam Syafi’i, Imam Maliki, Imam Hanafi, dan Imam Hambali.
Menurut pendapat ini, pada awal ayat 60 Qs. At-Taubah terdapat kata “innama” yang memiliki fungsi hashr dan itsbat (pembatasan cakupan dan penetapan) sehingga kata fiisabilillah tidak bisa ditafsirkan dengan semua bentuk kebaikan. Jika ingin membangun masjid, maka harus dengan dana infaq atau waqaf.
Selanjutnya menurut Prof. Dr. Syaikh Mahmoud Syaltout dalam buku Fatwa-Fatwa (1973) diterbitkan dua jilid. Buku ini diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Prof. H. Bustami A. Gani dan Zaini Dahlan M.A. Di antara topik bahasan yang perlu diketahui masyarakat luas di dalam kitab Fatwa-Fatwa, ialah kupasan Mahmoud Syaltout terhadap pertanyaan, “Bolehkah zakat dipergunakan untuk mendirikan masjid atau memperbaikinya?”. Syaikh Mahmoud Syaltout sebagai ulama yang berpaham luas menulis sebagai berikut, “Masjid yang dikehendaki untuk didirikan atau diperbaiki, jika merupakan satu-satunya yang ada di suatu tempat, atau ada yang lain tetapi sangat sempit dan tidak dapat menampung penduduk di daerah itu, sehingga dirasa perlunya didirikan masjid yang baru, maka dalam keadaan seperti itu adalah sah menurut agama membelanjakan uang zakat untuk mendirikan atau memperbaiki masjid dimaksud.”
Menurut pemahaman saya, Syeh Mahmoud Syaltout seakan memberikan syarat dalam ini (Zakat untuk Masjid). Jadi Pertanyaannya apa hukum yang jelas sehingga saya/kami tidak menjadi was-was dalam hal ini.... Mohon pencerahan Bapak Ustadz Abdul Somad
Wallohul muffiqu wal hadi ila sabilirrosyad
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
kalau uang zakat itu digunakan untuk membangun masjid/mushola apakah boleh?
BalasHapusApakah zakat boleh di berikan langsung ke pada org yg berhak menerima .seperti seorang nenek yg sudah janda .hidup sebatang kara tidak ada anak dan suami
BalasHapusApakah orang tua yg sdh lanjut usia dan sakit sakitan yg tinnggal bersama anaknya yg mampu dan kaya berhak menerima zakat fitrah...
BalasHapusAssalamu'alaikum ustadz
BalasHapusSaya mau bertanya ustadz
Apakah boleh saya bekerjasama dengan pengurus masjid dalam usaha saya... saya mau buka usaha cuci service ac dan elektronik sejenis lainnya.. dan brosur saya sebar di jamaah masjid dan 10% dari hasilnya saya sserahkan ke masjid... mohon jawaban ustadz.. terimakasih ustadz semoga selalu diberi kesehatan dan dalam lindungan allah..aamiin
Prediksi Togel Mbah Bonar Taipei 27 November 2020 Gabung sekarang dan Menangkan Hingga Ratusan Juta Rupiah !!!
BalasHapusHai semuanya, Nama saya Angga Annisa dan saya berbicara sebagai orang yang paling bahagia di seluruh dunia hari ini sebelum sekarang saya secara finansial dipukul tanpa harapan akan bantuan apa pun, tetapi ceritanya akan segera berubah ketika saya bertemu dengan Ibu. Saya sangat senang untuk mengatakan keluarga saya kembali untuk selamanya karena saya membutuhkan pinjaman sebesar Rp.700juta untuk memulai hidup saya di sekitar karena profesi saya karena saya seorang ibu tunggal dengan 3 anak dan seluruh dunia tampak seperti itu tergantung pada saya sampai Tuhan mengirim saya kepada sebuah perusahaan yang mengubah hidup saya dan keluarga saya, perusahaan yang takut akan Tuhan, ISKANDAR LENDERS, mereka adalah Juruselamat Tuhan yang dikirim untuk menyelamatkan keluarga saya dan pada awalnya saya pikir itu tidak akan mungkin sampai saya mendapat pinjaman sebesar Rp.700 juta dan saya akan menyarankan siapa pun yang benar-benar membutuhkan pinjaman untuk menghubungi Bunda Iskandar melalui email. [iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com] karena ini adalah pemberi pinjaman yang paling memahami dan baik
BalasHapusContact Details:
e_mail Address:iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com>>>>
WhatsApp:::+6282274045059
Company::Iskandar Lenders"""""
Loan Amount:::Rp.700juta
Name:::::Angga Annisa
Country::::Indonesia
Occupation:Trader
Year:April,2020
Jumlah minimum>>>>>>Rp.100 juta
Jumlah maksimum>>>>>Rp.100 miliar
Assalamualaikum wr wbrkth. Alhamdulillah sy telah membaca artikel pengalaman bapak semoga dapat membawa keberkahan bagi siapapun yg membacanya. Amin
BalasHapus