عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ جَاءَنَا رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَعُودُنِى مِنْ وَجَعٍ اشْتَدَّ بِى زَمَنَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ فَقُلْتُ بَلَغَ بِى مَا تَرَى وَأَنَا ذُو مَالٍ وَلاَ يَرِثُنِى إِلاَّ ابْنَةٌ لِى أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَىْ مَالِى قَالَ « لاَ » . قُلْتُ بِالشَّطْرِ قَالَ « لاَ » . قُلْتُ الثُّلُثُ قَالَ « الثُّلُثُ كَثِيرٌ ، أَنْ تَدَعَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ وَلَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فِى امْرَأَتِكَ » .
Artinya:
Dari ‘Amir bin Sa’ad, dari Bapaknya, ia berkata, “Rasulullah Saw datang kepada kami menjenguk saya ketika saya menderita sakit keras pada waktu Haji Wada’. Saya katakan kepada beliau, “Saya sakit seperti yang engkau lihat, saya mempunyai harta, tidak ada yang mewarisi harta saya selain seorang anak perempuan saya. Apakah (boleh) saya bersedekah dengan dua pertiga harta saya?”.
Rasulullah Saw menjawab, “Tidak”.
Saya katakan, “Setengah?”.
Rasulullah Saw menjawab, “Tidak”.
Saya katakan, “Sepertiga?”.
Rasulullah Saw berkata, “Sepertiga itu banyak. Engkau biarkan ahli warismu berkecukupan, itu lebih baik daripada engkau tinggalkan mereka dalam keadaan miskin mengulurkan telapak tangan mereka meminta-minta kepada orang lain. Nafkah/infaq yang engkau berikan karena mengharapkan kemuliaan Allah, maka engkau pasti diberi balasan, meskipun itu nafkah yang engkau berikan kepada istrimu sendiri”.
(Dari Kitab Shahih al-Bukhari. No. 5344. Cetakan Dar Ibn Katsir, Beirut. Cetakan ketiga, tahun 1407H/1987M. Diterjemahkan oleh: H. Abdul Somad, Lc., MA.)
ass pak ustadz, saya dari rohul. saya mau nanya, bagaimana kita mau bersedekah sedang kita tidak bisa memberi nafkah kepada istri baik lahir maupun batin.apa solusinya pk ustad biar rezeki itu berkah dan juga melimpah sama kita.tims...ass pak ustadz
BalasHapusAssalamualaikum ustad, izin link SHARE ustad www.WisataQolbu.Faith
BalasHapusassalamualaikum ustaz, saya mau bertanya, tahun lalu saya tidak berpuasa karena hamil, dan saya mau membayar hutang puasa tapi saya lagi menyusui, jadi bagaimana cara membayar nya ustaz,, apa saya harus bayar fidyah aja atau gimana,,mohon balasan nya ustaz..
BalasHapus