Minggu, 31 Mei 2015

MALAM NISHFU SYA'BAN



Hadits-hadits tentang keutamaan malam Nisfhu Sya’ban disebutkan dalam Musnad Ahmad, al-Mu’jam al-Kabir karya Imam ath-Thabrani dan Musnad al-Bazzar.
يَطَّلِعُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى خَلْقِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلا لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ
Allah Swt memperhatikan para makhluk-Nya pada malam Nishfu Sya’ban. Ia mengampuni seluruh makhluk-Nya, kecuali musyrik dan orang yang bertengkar (belum berdamai)”.
Dinyatakan shahih oleh Syekh al-Albani dalam as-Silsilah ash-Shahihah, no. 1144.

Tabi’in Negeri Syam Menghidupkan Malam Nishfu Sya’ban.
يذكر القسطلانى فى كتابه "المواهب اللدنية"ج 2 ص 259 أن التابعين من أهل الشام كخالد بن معدان ومكحول كانوا يجتهدون ليلة النصف من شعبان فى العبادة ، وعنهم أخذ الناس تعظيمها
Imam al-Qasthallani menyebutkan dalam kitab al-Mawahib al-Ladunniyyah, juz.II, hal.259, “Sesungguhnya kalangan Tabi’in negeri Syam seperti Khalid bin Ma’dan dan Mak-hul bersungguh-sungguh menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan ibadah. Dari merekalah orang banyak mengambil pengagungan malam Nishfu Sya’ban.
            Tabi’in itu termasuk kalangan Salaf, artinya sejak zaman Salaf telah ada pengagungan malam Nisfu Sya’ban.
            Adapun tentang cara menghidupkan malam Nishfu Sya’ban, Imam al-Qasthallani melanjutkan,
اختلف علماء أهل الشام فى صفة إحيائها على قولين ، أحدهما أنه يستحب إحياؤها جماعة فى المسجد، وكان خالد بن معدان ولقمان ابن عامر وغيرهما يلبسون فيها أحسن ثيابهم ويتبخرون ويكتحلون ويقومون فى المسجد ليلتهم تلك ، ووافقهم إسحاق بن راهويه على ذلك وقال فى قيامها فى المساجد جماعة : ليس ذلك ببدعة، نقله عنه حرب الكرمانى فى مسائله . والثانى أنه يكره الاجتماع فى المساجد للصلاة والقصص والدعاء ، ولا يكره أن يصلى الرجل فيها لخاصة نفسه ، وهذا قول الأوزاعى إمام أهل الشام وفقيههم وعالمهم .
Ulama negeri Syam berbeda pendapat tentang cara menghidupkan malam Nishfu Sya’ban, ada dua pendapat:
Pertama, dianjurkan menghidupkan malam Nisfu Sya’ban berjamaah di masjid. Khalid bin Ma’dan, Luqman bin ‘Amir dan tabi’in lain pada malam Nisfu Sya’ban itu memakai pakaian terbaik, memakai harum-haruman, memakai celak, mereka menghidupkan malam Nishfu Sya’ban di masjid. Imam Ishaq bin Rahawaih setuju dengan mereka dalam hal itu dan ia berkata tentang menghidupkan malam Nishfu Sya’ban di masid: tidak bid’ah. Demikian diriwayatkan oleh al-Kirmani dalam al-Masa’il.
Kedua, makruh berkumpul di masjid-masjid untuk shalat, kisah-kisah dan doa. Tidak makruh jika seseorang melaksanakan shalat secara khusus untuk dirinya sendiri. Ini pendapat Imam al-Auza’i imam, faqih dan ulama negeri Syam[1].

Pendapat Imam Ibnu Taimiah.

إذَا صَلَّى الْإِنْسَانُ لَيْلَةَ النِّصْفِ وَحْدَهُ أَوْ فِي جَمَاعَةٍ خَاصَّةٍ كَمَا كَانَ يَفْعَلُ طَوَائِفُ مِنْ السَّلَفِ فَهُوَ أَحْسَنُ . وَأَمَّا الِاجْتِمَاعُ فِي الْمَسَاجِدِ عَلَى صَلَاةٍ مُقَدَّرَةٍ . كَالِاجْتِمَاعِ عَلَى مِائَةِ رَكْعَةٍ بِقِرَاءَةِ أَلْفٍ : { قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ } دَائِمًا . فَهَذَا بِدْعَةٌ لَمْ يَسْتَحِبَّهَا أَحَدٌ مِنْ الْأَئِمَّةِ . وَاَللَّهُ أَعْلَمُ
Apabila seseorang melaksanakan shalat pada malam Nishfu Sya’ban sendirian atau berjamaah secara khusus seperti yang dilakukan beberapa kelompok Salaf, maka itu baik. Adapun berkumpul di masjid-masjid dengan shalat tertentu seperti berkumpul melaksanakan shalat seratus raka’at dengan membaca seribu kali surat al-Ikhlas secara terus menerus, maka itu bid’ah, tidak seorang pun dari para imam menganjurkannya. Wallahu a’lam[2].


[1] Fatawa al-Azhar, juz.X, hal.131.
[2] Imam Ibnu Taimiah, Majmu’ al-Fatawa, juz.XXIII (Dar al-Wafa, 1426H), hal. 131.

Kamis, 07 Mei 2015

SEMBILAN PESAN PERNIKAHAN



Oleh: H. Abdul Somad, Lc., MA.

Pertama: Pertemuan Karena Allah Swt.
Langkah, rezeki, pertemuan dan maut dalam kuasa Allah Swt. Tapi manusia diberi kuasa untuk memilih dan berbuat yang disebut dengan ikhtiyar. Rasulullah Saw bersabda,
كَتَبَ اللَّهُ مَقَادِيرَ الْخَلَائِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ
Allah Swt telah menetapkan takdir  semua makhluk, lima puluh ribu tahun sebelum Ia menciptakan langit dan bumi”. (Hadits riwayat Imam Muslim, dari Abdullah bin ‘Amr). Maka fahamilah bahwa pasangan sebagai pilihan Allah Swt setelah melewati proses ikhtiyar manusia dengan berbagai macam skenarionya, dari mulai dipertemukan teman, sampai salah sambung telepon.
            Tiga orang rakyat jelata diberi sebuah pena dari Tuan Raja. Orang pertama berkata sambil menggerutu, “Raja yang kaya raya cuma memberi sebuah pena!”. Yang kedua berkata, “Lebih baik, daripada tidak ada sama sekali”. Yang ketiga berkata, “Saya tidak melihat penanya, tapi yang saya lihat adalah siapa yang memberikannya”.

Kedua: Menikah Setengah Iman.
Yang paling penting dalam hidup adalah iman. Hanya dengan iman manusia akan selamat di dunia dan akhirat. Iman adalah bekal menghadap Allah Swt. Nikah adalah setengah dari iman itu, sebagaimana sabda Rasulullah Saw bersabda,
مَنْ تَزَوَّجَ فَقَدْ اِسْتَكْمَلَ نِصْفَ الإِيْمَانِ فَلْيَتَّقِ اللهَ فِيْ النِّصْفِ الْبَاقِيْ
Siapa yang menikah, maka ia telah menyempurnakan setengah keimanannya. Maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah Swt pada setengahnya”. (Hadits riwayat Imam at-Thabrani, dari Anas bin Malik. Hadits Hasan). Bekal itu telah terisi setengah, maka sempurnakanlah dengan takwa kepada Allah Swt. Ketika bekal telah sempurna, maka jangan pernah berkurang, karena tidak ada yang tau ntah bila perjalanan akan dilanjutkan.

Ketiga: Menjaga Pandangan dan Kemaluan.
Iman itu tidak terlihat, karena ia masalah yang bersifat batin. Tapi iman diwujudkan dalam perbuatan. Bila setengah iman itu dilaksanakan, maka terwujud dalam bentuk pemeliharaan mata dan kemaluan. Demikian disabdakan Rasulullah Saw,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ
وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Wahai para pemuda, siapa diantara kamu yang mampu, maka hendaklah ia menikah, karena pernikahan itu menjaga pandangan dan kemaluan. Siapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu sebagai pemelihara baginya”. (Hadits riwayat Imam al-Bukhari dan Imam Muslim, dari Abdullah bin Mas’ud). Sebagian besar penyebab kejahatan manusia adalah mata dan kemaluan. Keduanya dijaga dengan pernikahan.

Keempat: Pasangan Adalah “Ayat”.
Ketika disebut kata ayat, maka yang terbayang di benak kita adalah bagian dari surah dalam al-Qur’an. Ayat dalam surah al-Fatihah, ayat Kursi dan ayat-ayat lainnya. Semua itu adalah ayat yang tersurat, tertulis dalam al-Qur’an. Namun ada ayat-ayat lain, tanda-tanda kebesaran Allah Swt di alam semesta yang disebut sebagai Ayat Kauniyyah, diantara ayat-ayat itu adalah langit dan bumi, aneka ragam bahasa dan warna kulit dan berbagai ayat-ayat lainnya. Satu diantara ayat itu adalah pasangan hidup. Allah Swt berfirman,
وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا
Dan di antaraayat-ayat (tanda-tanda kekuasaan-Nya) ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri”. (Qs. ar-Ruum [30]: 21).
 Istri menjadi ayat bagi suami dan suami menjadi ayat bagi istri. Jika setiap pasangan memahami bahwa pasangannya adalah ayat, maka tidak akan ada yang melecehkan ayat, tidak akan ada tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Karena melecehkan pasangan berarti melecehkan ayat, tanda-tanda kekuasaan Allah Swt.

Kelima: Ketenangan Jiwa.
Manusia terdiri dari ruh dan jasad. Jasad yang tenang berasal dari ruh yang tenang. Ketenangan ruh itu berasal dari Allah Swt. Ketenangan yang bukan berasal dari Allah Swt adalah ketenangan semu karena palsu. Allah Swt menjelaskan bahwa salah satu penyebab ketenangan itu adalah pasangan hidup yang telah ditetapkan Allah Swt. Firman-Nya,
لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا
Supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya”. (Qs. ar-Ruum [30]: 21).
            Harta memang bisa memberikan ketenangan. Tapi ketenangan bukan pada harta. Buktinya, banyak orang yang memiliki harta, tapi tidak mendapatkan ketenangan di dalamnya. Suatu ketika sahabat bertanya kepada Rasulullah Saw, “Wahai Rasulullah, apakah harta yang paling berharga?”. Rasulullah Saw menjawab,
لِسَانٌ ذَاكِرٌ وَقَلْبٌ شَاكِرٌ وَزَوْجَةٌ مُؤْمِنَةٌ تُعِينُهُ عَلَى إِيمَانِهِ
Lidah yang senantiasa berzikir, hati yang selalu bersyukur, istri beriman yang menolong keimanan suami”. (Hadits riwayat Imam at-Tirmidzi dari Tsauban).

Keenam: Melihat Titik Persamaan.
Dua makhluk yang berbeda, sampai orang barat mengatakan, “Man are from Mars, Women are from Venus”. Semuanya berbeda, dari bentuk fisik, sifat bawaan, selera makanan dan berbagai hal lainnya. Allah Swt merekat perbedaan itu dengan Mawaddah dan Rahmah.
وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً
dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang”. (Qs. ar-Ruum [30]: 21).
Mawaddah melihat kecantikan fisik, Rahmah memandang kebaikan akhlak.
Mawaddah memandang kelebihan, Rahmah menutupi kekurangan.
Itulah penyambung yang putus, perekat yang retak.
            Allah Swt menggambarkan pasangan seperti pakaian, saling menutupi dan melindungi,
هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ
mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka”. (Qs. al-Baqarah [2]: 187). Pakaian yang tidak mampu menutupi dan melindungi, maka bukanlah pakaian.

Ketujuh: Patuh Bersyarat.
Laki-laki diberi tanggung jawab di dunia dan akhirat. Maka selama ia menunaikan kewajiban dan amanah, ajakan dan larangannya wajib diikuti. Bahkan Rasulullah Saw bersabda,
لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
Seandainya aku boleh memerintahkan manusia untuk bersujud kepada manusia, pastilah aku perintahkan seorang istri untuk sujud kepada suaminya”. (Hadits riwayat Imam at-Tirmidzi, dari Abu Hurairah, hadits Hasan).
Dalam beberapa kasus, melawan suami menyebabkan turunnya laknat, sebagaimana sabda Rasulullah Saw,
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
Apabila seorang suami mengajak suaminya berhubungan, tapi perempuan itu menolak, maka ia dilaknat malaikat hingga waktu pagi”. (Hadits riwayat Imam al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).
            Namun ketaatan itu bukan tanpa syarat. Suami ditaati selama ia taat kepada Allah Swt dan Rasul-Nya. Tidak ada ketaatan kepada makhluk jika ketaatan itu menyebabkan perbuatan maksiat kepada Allah Swt,
فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ عَلَيْهِ وَلَا طَاعَةَ
Jika diperintahkan melakukan perbuatan maksiat, maka tidak perlu didengar dan tidak wajib dipatuhi”. (Hadits riwayat Imam at-Tirmidzi, dari Abdullah bin Umar, hadits Hasan Shahih).

Kedelapan: Tulang Rusuk Yang Bengkok.
Rasulullah Saw menggambarkan perumpamaan dengan gambaran yang sangat sempurna,
وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلَاهُ إِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا
Tinggalkanlah pesan yang baik untuk para perempuan. Sesungguhnya perempuan itu diciptakan dari tulang rusuk. Sesungguhnya tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atas. Jika engkau luruskan, maka engkau mematahkannya. Jika engkau biarkan, maka ia akan tetap bengkok. Tinggalkanlah pesan yang baik-baik untuk perempuan”. (Hadits riwayat Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah). Ia diciptakan bukan dari tulang kaki pria untuk diinjak. Bukan dari tulang kepalanya untuk dijunjung. Tapi dari tulang rusuk agar berada setara di sampingnya. Tapi tulang itu bengkok, jika diikuti akan ikut bengkok. Namun jika diluruskan dengan paksa, ia akan patah.

Kesembilan: Amal Jariyah.
Allah Swt memberikan ruang dan masa kepada manusia agar manusia beramal. Ketika ruang dan masa itu ditarik oleh Allah Swt, maka berakhirlah amal. Tapi ada amal yang tidak akan pernah terhenti, satu diantaranya anak yang shaleh, sabda Rasulullah Saw,
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Apabila manusia itu meninggal dunia, maka putuslah amalnya, kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakannya”. (Hadits riwayat Imam Muslim, dari Abu Hurairah). Anak shaleh itu diperoleh lewat pernikahan yang sah. Surga pun dijanjikan bagi mereka yang mampu menjaga amanah anak, sesuai sabda Rasulullah Saw,
مَنْ عَالَ ثَلَاثَ بَنَاتٍ فَأَدَّبَهُنَّ وَزَوَّجَهُنَّ وَأَحْسَنَ إِلَيْهِنَّ فَلَهُ الْجَنَّةُ
Siapa yang merawat tiga orang anak perempuan dengan baik, ia beri pendidikan yang baik, ia nikahkan dengan orang-orang yang baik, ia berbuat baik kepada mereka, maka surgalah baginya”. (Hadits riwayat Imam at-Tirmidzi dari Abu Sa’id al-Khudri).